iniriau.com, Kuansing - Camat Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Edison Tuindra, S.Pd.M.Si melantik tujuh anggota Badan Permusyawaratan Desa, (BPD) Desa Kepala Pulau. Pelantikan digelar di kantor Desa Kepala Pulau, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Selasa (10/09/2024).
Pelantikan tujuh anggota BPD ini menyusul aturan terbaru tentang perpanjangan massa jabatan anggota BPD yang lama selama dua tahun ke depan. Dalam acara tersebut tampak hadir, Camat Kuantan Hilir Edison Tuindra, Sekcam, Kasi PMD, PJ Kepala Desa Kepala Pulau Asmudi beserta perangkat desa, tokoh masyarakat, seluruh anggota BPD, dan para undangan lain nya
Camat Kuantan Hilir dalam sambutannya mengatakan, perpanjangan jabatan dimaksud mengacu Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, per 4 Jul 2024.
"Untuk di ketahui terdapat dalam Permendagri No.110/2016 yang menyebutkan bahwa tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa" ucap Camat Kuantan hilir yang akrab di panggil Tere ini
Lanjut Tere mengatakan, peran BPD ini sangat begitu pentin dalam suatu pemerintahan Desa, BPD harus berperan aktif untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan di desa yang mereka tepati.
"Jabatan BPD semula hingga 2026, namun sejak berlakunya UU terbaru maka mengikuti masa jabatan Kepala Desa hingga 2028," ungkapnya.
Masih kata Tere, dengan diperpanjangnya masa jabatan BPD dari 2026 hingga 2028 ini menunjukkan bahwa BPD diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam mendampingi Pemerintahan Desa dalam perencanaan anggaran.
"Saya berharap, kepada BPD yang telah mendapatkan perpanjangan masa jabatan ini, dapat menjadi mitra strategis di Pemerintah desa untuk pendampingan perencanaan APBDes," harapnya.(Infotorial)