BBPOM Pekanbaru Bongkar Penyimpanan Kosmetik Ilegal di Soekarno Hatta

BBPOM Pekanbaru Bongkar Penyimpanan Kosmetik Ilegal di Soekarno Hatta
BBPOM Pekanbaru menyita puluhan ribu kosmetik ilegal di kan Soekarno Hatta (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru membongkar praktik penjualan kosmetik tanpa izin di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, pada Selasa, (3/9/2024). Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan kosmetik ilegal secara online.

Menurut Ketua Tim Penindakan BPOM Pekanbaru, Muhammad Rusydi Ridha saat ini timnya telah melakukan penyegelan terhadap gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan produk kosmetik ilegal tersebut. 

"Mereka melakukan transaksi tertutup dan  via online. Sejauh ini diketahui mereka menjualnya via Shopee, selebihnya belum diketahui karena belum dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Rusydi.

Dalam penggerebekan tersebut, BBPOM berhasil menemukan ratusan paket kosmetik tanpa izin edar yang terdiri dari berbagai jenis produk, termasuk masker, bedak, cologne (parfum), dan produk kosmetik lainnya. Rusdi menjelaskan bahwa gudang tersebut disewa khusus untuk menyimpan produk-produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.
 

Penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan sejauh mana jaringan distribusi kosmetik tanpa izin edar ini dan pihak-pihak yang terlibat dalam operasi ilegal tersebut.
 

Meskipun BBPOM telah menemukan dan menyita banyak produk ilegal, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. 
 

"Ada dua orang yang mengaku bertanggung jawab atas penjualan kosmetik ilegal ini, tetapi kami masih mendalami lebih lanjut," sambung Rusydi.
 

Penemuan ini menambah daftar panjang kasus penjualan produk kosmetik ilegal di Indonesia, yang seringkali membahayakan konsumen karena produk tersebut tidak melalui proses pengawasan dan pengujian yang semestinya. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik, terutama yang dijual secara online, dan memastikan bahwa produk tersebut telah terdaftar dan memiliki izin edar dari BPOM.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index