Nekat Jual Narkoba, Gadis Belia di Pekanbaru Berakhir di Jeruji Besi

Nekat Jual Narkoba, Gadis Belia di Pekanbaru Berakhir di Jeruji Besi
DNL alias Nisa pengedar ekstasi di Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Seorang remaja inisial DNL alias Nisa (19) ditangkap Tim Subdit I Direktorat Narkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang. Nisa diamankan  karena nekat menjual narkotika jenis pil ekstasi di Kota Pekanbaru. Dari Nisa puluhan barang haram berhasil diamankan oleh petugas. 

Petugas juga mengamankan seorang rekannya yang melakukan hal yang serupa bernama F alias Fadil (29). Dari tangan kedua pelaku polisi menyita 41 butir pil ekstasi logo Brasil dan Tengkorak. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti membenarkan penangkapan terhadap Nisa. 
Berbekal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau pada Senin (5/8/2024) mengenai dugaan ada orang yang memiliki menyimpan serta menguasai narkoba jenis pil ekstasi. 

"Nisa diamankan di salah satu kos-kosan yang berlokasi di Jalan Pepaya, Gang Sabar, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru," kata Manang, Jumat (09/8/2024).

Lanjut Manang, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok Sampoerna yang di dalamnya berisikan 3 butir pil ekstasi logo tengkorak warna merah muda dan 3 butir pil ekstasi logo Brasil warna biru.

"Selain itu kami juga menyita satu unit iPhone warna putih. Ia mengaku bahwa pil ekstasi tersebut didapatkan dari rekannya berinisial F alias Fadil yang tinggal tak jauh dari kosan nya," ungkapnya. 

Berbekal dari keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan segera menuju lokasi yang disebutkan Nisa yakni di sekitaran Jalan Pepaya, Gg Sabar, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

"Dari tangan F, Tim menyita barang bukti 8 butir pil ekstasi logo Brasil warna biru dan 5 butir pil ekstasi logo tengkorak warna merah muda di dalam kotak rokok yang sempat dibuang saat penggerebekan," ungkapnya. 

Penggeledahan dilanjutkan ke kosan Fadil, dan di dalam kamarnya petugas kembali menemukan 11 butir pil ekstasi logo tengkorak warna merah muda dan 11 butir pil ekstasi logo Brasil warna biru.

Kepada polisi, Fadil mengaku bahwa barang haram itu didapatkan dari pria berinisial RL yang saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index