KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa PT Telkom

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa PT Telkom
KPK RI (foto:net)

iniriau.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom). Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengungkapkan, enam tersangka dalam perakara tersebut berinisial SC, PNS, THL, NG, VAK, dan FT.

“Ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat IT pada tahun 2017-2018 di lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,” ujar Tessa dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024) malam.
 

Namun, Tessa belum membeberkan identitas dan peran para tersangka karena kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” kata Tessa.

Diketahui, KPK tengah menyidik dua kasus dugaan korupsi di PT Telkom. Kasus pertama menyangkut pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif di PT Telkom. Kasus kedua berkaitan pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC). Dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom, negara diduga mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

Secara terpisah, VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif itu berawal dari audit internal PT Telkom Group. Menurut Andri, manajemen PT Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di KPK. “Sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024).**

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index