iniriau.com, PEKANBARU - Dua pelaku narkoba berkedok laundry diringkus Polsek Bukit Raya, Kamis (20/6/2024). Dua pelaku yang.merupakan ayah dan anak itu berinisial RS (27) dan JS (39) ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan sabu di tempat usaha laundry miliknya yang berada di Jalan Baru, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan enam paket kecil sabu siap edar. Penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Laundri Berkah kerap terjadi transaksi yang mencurigakan.
“Dari informasi tersebut, Kanit Reskrim, IPTU Lukman bersama tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi tersebut,” kata AKP Syafnil, Jumat (21/06/2024).
Setelah diselidiki, ternyata informasi tersebut benar adanya. Dari situ, polisi langsung menggerebek dan berhasil menangkap tersangka RS. Saat diperiksa, ditemukan 3 paket kecil sabu yang disimpan tersangka di dalam lemari Laundry.
“Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 3 paket kecil sabu yang disimpan tersangka di dalam lemari Laundry,” kata Kapolsek.
Saat dilakukan interogasi, lanjut Kapolsek, tersangka RS mengaku bahwa sabu tersebut milik ayahnya berinisial JS.
“Dari pengakuan tersebut kita kemudian memancing tersangka JS untuk transaksi di Laundry berkah tersebut,” kata AKP Syafnil.
Tak lama kemudian datang tersangka JS, kata Kapolsek, tim yang berada tak jauh di lokasil langsung meringkus tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan dari kantong kiri celana tersangka kita berhasil menemukan satu buah kotak rokok Sampurna yang berisikan 3 buah paket kecil sabu,” kata Kapolsek.
Dari pemeriksaan mendalam, tersangka JS mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Amat alias Amek (DPO) yang saat itu sudah melarikan diri.
Kemudian kedua tersangka berserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 dan 112 Jo Pasal 132 Undang undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Penyalah gunaan Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.**