Instansi Terkait Diminta Usut Tuntas Pelaku Galian C Ilegal di Desa Petai

Instansi Terkait Diminta Usut Tuntas Pelaku Galian C Ilegal di Desa Petai
Kolase Ilustrasi galian C Ilegal dan pengiat sosial Fuja Ibrahim (foto: istimewa)

iniriau.com, KUANSING - Tambang Galian C yang diduga ilegal atau tidak mengantongi izin kembali porak porandakan Desa Petai kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi Riau, Kamis 20 Juni 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun media aktivitas tambang galian c ilegal tersebut milik warga Desa Petai inisial JN. Oknum tersebut dengan bebas beroperasi tanpa ada hambatan, seperti tidak ada tindakan oleh pihak yang berwenang

" Iya bang, sudah hampir seminggu ini ada aktivitas tambang galian c tu beraktivitas lagi" ucap sumber yang namanya tidak mau disebutkan

Menanggapi hal tersebut,salah seorang politikus muda dan pengiat media sosial, Fuja Ibrahim meminta aktivitas tambang galian c ilegal harus menjadi perhatian bagi Dinas ESDM provinsi Riau. Fuja juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kapolda Riau untuk mengusut tuntas pelaku dan membeking tambang ilegal tersebut

"Saya minta kepada dinas ESDM menjadi atensi terkait para pelaku tambang galian c ilegal yang masih berani beraktivitas, kemudian meminta Kapolda Riau turun kelapangan karena ada dugaan oknum APH melakukan pembiaran terhadap Pelaku tambang ilegal tersebut," ucap Fuja, Kamis 20/6/2024).

Lanjut Fuja mengatakan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,

Disisi lain salah seorang yang diduga kerabat JN menyampaikan bahwa aktivitas seminggu ini tidak ada hasil sama sekali. Kalau dihitung jam kerja alat, diperkirakan tidak ada sampai 24 jam alat bekerja dalam satu Minggu ini, setoran sudah dibayar tapi mobil satupun tidak ada masuk.

"Kenapa diserang paman JN tu bang , padahal kalau di dikumpulkan kerja alat dalam satu Minggu ini tidak sampai 24 jam kerja, setoran dibayar tapi mobil dak ada datang untuk muat batu"" ucap salah seorang sumber.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index