HUKUM bercukur sebelum qurban masih menjadi perdebatan setiap menjelang Hari Raya Idul Adha. Lantas, apa sebenarnya hukum bercukur sebelum berqurban?
Seperti diketahui, umat Islam akan melaksanakan Hari Raya Idul Adha 1445 H. Berdasarkan hasil sidang isbat penetapan 1 Dzulhijjah 1445 H, Hari Raya tersebut ditetapkan jatuh pada Senin, 17 Juni 2024.
Pada Hari Raya ini, umat Islam juga dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban. Tentunya terkait pelaksanaan ibadah qurban ini terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan khususnya bagi shohibul qurban (orang yang ingin berqurban).
Salah satunya terkait larangan untuk bercukur dan memotong kuku sebelum hewan qurban disembelih. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi banyak kaum muslimin.
Nah untuk lebih jelasnya, simak berikut penjelasan para ulama seperti dirangkum dari situs Nahdlatul Ulama!
Hukum Bercukur Sebelum Qurban
Pada saat memasuki tanggal 10 Dzulhijjah, umat muslim yang hendak berqurban sebaiknya tidak memotong rambut dan kuku. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW, berikut:
إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي
Artinya: "Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berqurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berqurban," (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).
Namun, hadits tersebut ternyata menjadi perdebatan di kalangan para ulama. Perbedaan pendapat tersebut yakni apakah larangan tersebut berlaku bagi orang yang hendak berqurban ataukah hewan yang akan diqurbankan. Nah, berikut penjelasan masing-masing pendapat.
Pendapat Tidak Boleh Bercukur Sebelum Qurban :
Pendapat pertama mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang orang yang berqurban memotong rambut dan kukunya. Larangan tersebut mulai dari awal sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.
Kendati sepakat tidak dibolehkan bercukur, namun mereka berbeda pendapat terkait maksud dan implikasi larangan Nabi tersebut bahwa apakah berimplikasi pada keharaman, makruh, atau hanya mubah saja. Mula Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih kemudian menyimpulkan,
الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه
Artinya: "Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi'i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berqurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh.
Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' mengatakan, hikmah dari kesunnahan tersebut adalah agar seluruh tubuh di akhirat kelak diselamatkan dari api neraka. Sebab sebagaimana diketahui, ibadah qurban dapat menyelamatkan orang dari siksa api neraka.
Pendapat Larangan Memotong Rambut Hewan Kurban
Pendapat kedua mengatakan bahwa yang dilarang itu bukan memangkas rambut atau memotong kuku orang yang hendak berqurban, melainkan memotong bulu dan kuku hewan qurban.
Alasannya, karena bulu, kuku, dan kulit hewan qurban tersebut akan menjadi saksi di hari akhirat kelak.
Kendati demikian, pandangan kedua ini tidak populer dalam kitab fikih, terutama fikih klasik. Maka dari itu, Mula Al-Qari menyebut pendapat tersebut Gharib (aneh/unik/asing). Ia mengatakan dalam Mirqatul Mafatih:
وأغرب ابن الملك حيث قال: أي: فلا يمس من شعر ما يضحي به وبشره أي ظفره وأراد به الظلف
Artinya: Ada pendapat gharib dari Ibnul Malak. Menurutnya, hadits tersebut berarti tidak boleh mengambil (memotong) bulu dan kuku hewan yang diqurbankan.
Hikmah Larangan Bercukur Sebelum Kurban
Tidak bercukur sebelum Idul Adha bagi yang berqurban tentunya ada hikmahnya. Dijelaskan bahwa hikmah dari larangan tersebut adalah semua anggota tubuh kita sekecil apa pun akan diselamatkan dari api neraka.
Pendapat lain mengatakan bahwa larangan tersebut untuk menyerupai (tasybih) larangan bagi orang yang sedang ihram untuk menyembelih dan berburu hewan apa pun.
Namun kalangan Syafiiyyah mengatakan bahwa pendapat terakhir ini salah. Pasalnya, alasan seperti pada saat ihram umat Islam diperintahkan untuk tidak memakai wewangian, namun dalam berqurban tidak demikian. (An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim bin Hajjaj: 1257).
Sebagai kesimpulan, kedua pandangan ulama ini dapat diamalkan sekaligus. Hendaknya bagi mereka yang ingin melaksanakan ibadah qurban, tidak memotong kuku dan rambut bila memang tidak diperlukan.
Namun apabila kuku dan rambutnya sudah panjang dan kotor, maka boleh-boleh saja ia memotongnya dan qurbannya tetap dilanjutkan. Sebab memotong rambut tersebut tidak berimplikasi pada sah atau tidaknya qurban.
Selanjutnya untuk mengakomodasi pendapat kedua, hendaknya kita tidak memotong atau mematahkan tanduk, kuku, ataupun memangkas bulu hewan qurban karena kelak ia akan menjadi saksi di hadapan Allah SWT.
Nah, itulah penjelasan terkait hukum bercukur sebelum qurban. Semoga bermanfaat. ***