Kembalikan Taman Nasional Tesso Nilo, Seruan untuk Selamatkan Paru-paru Riau dan Dunia

Kembalikan Taman Nasional Tesso Nilo, Seruan untuk Selamatkan Paru-paru Riau dan Dunia
Zulkarnain Kadir, Pengamat Hukum dan Birokrasi (foto: istimewa)

Oleh: Zulkarnain Kadir, Pengamat Hukum dan Birokrasi

TNTN adalah singkatan dari Taman Nasional Tesso Nilo, yaitu kawasan konservasi alam di Provinsi Riau yang berfungsi melindungi keanekaragaman hayati hutan dataran rendah serta satwa langka seperti gajah sumatra dan harimau sumatra. Taman nasional ini dikenal sangat kaya akan flora dan fauna, namun saat ini menghadapi ancaman serius akibat perambahan hutan dan alih fungsi lahan ilegal menjadi perkebunan sawit. 

TNTN terletak di dua kabupaten, yakni Pelalawan dan Indragiri Hulu, dan memiliki peran penting dalam melindungi ekosistem hutan dataran rendah yang khas dan kaya, menjadi habitat penting satwa langka seperti gajah sumatra, harimau, dan tapir, serta menjaga fungsi ekologis termasuk penyediaan air dan pencegahan banjir bagi masyarakat sekitar. 

Dengan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, kawasan ini pernah memiliki luas sekitar 83.068 hektare, namun sebagian besar telah berubah menjadi perkebunan ilegal. Meski pemerintah dan berbagai pihak telah melakukan upaya penertiban dan konservasi, ancaman perambahan tetap berlangsung dan menekan kelestarian kawasan.

Hutan yang Hilang, Marwah yang Luntur

Riau kembali disuguhi ironi karena Taman Nasional Tesso Nilo yang di atas kertas merupakan kawasan konservasi bertaraf dunia dan rumah bagi hutan dataran rendah terakhir di Sumatra. Kini terus mengalami kerusakan. TNTN seharusnya menjadi simbol keberlanjutan lingkungan Indonesia dan habitat satwa langka. 

Namun di lapangan hutan terus tergerus, satwa terusik, dan negara tampak kehilangan kendali. Dalam dua dekade terakhir, laju kerusakan TNTN membuat para pemerhati lingkungan geleng kepala. 

Pembukaan lahan ilegal, perambahan terorganisir, serta lemahnya penegakan hukum menjadikan kawasan ini ibarat “raja tanpa kuasa”. Istilah yang sering muncul di Riau pun menggambarkan kenyataan pahit itu: 

hutan tinggal nama, negara tinggal plang. Padahal, Tesso Nilo bukan sekadar hamparan hutan; ia adalah identitas ekologis Riau, penyangga iklim, serta benteng terakhir keanekaragaman hayati. Kehilangan TNTN berarti merusak marwah pengelolaan alam Melayu yang telah diwariskan turun-temurun.

Tuntutan Publik: Negara Harus Hadir, Bukan Sekadar Hadir di Spanduk

Seruan “kembalikan TNTN” bukan hanya retorika, melainkan bentuk kritik keras terhadap kondisi tata kelola kawasan yang dianggap amburadul. Publik menilai institusi pemerintah kerap saling lempar tanggung jawab, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga pengelola kawasan yang tidak menunjukkan koordinasi kuat.

Penegakan hukum pun dinilai tumpul karena hanya menyasar pelaku lapangan sementara aktor intelektual dan pemodal di balik perambahan justru sulit disentuh. Kebijakan yang dikeluarkan juga tidak konsisten, sebab program restorasi berjalan namun perambahan tetap tumbuh. 

Selain itu, masyarakat yang tinggal di sekitar TNTN seringkali terjebak dalam kebingungan kebijakan: mereka dituding sebagai perambah, tetapi tidak disediakan alternatif mata pencaharian yang layak sehingga potensi konflik sosial semakin besar.

Mengapa TNTN Harus Dikembalikan?

Tuntutan untuk mengembalikan TNTN menyangkut tiga persoalan mendasar yang tidak bisa diabaikan. Pertama, kedaulatan negara atas kawasan konservasi, karena negara tidak boleh kalah oleh mafia lahan yang menguasai dan mengelola kawasan secara ilegal. 

Kedua, keselamatan ekologis Riau, karena TNTN merupakan penyangga penting dalam mengendalikan banjir, kabut asap, serta menjaga stabilitas iklim lokal. Ketiga, martabat Indonesia di mata dunia, sebab TNTN merupakan kawasan konservasi prioritas global. 

Jika negara gagal merawatnya, maka kredibilitas Indonesia sebagai negara yang menjunjung perlindungan lingkungan akan dipertanyakan di tingkat internasional.

Langkah Mendesak yang Ditunggu Publik

Publik menunggu langkah konkret dan tegas dari pemerintah untuk memulihkan TNTN. Pemulihan kawasan harus dilakukan secara total, terbuka, dan menyeluruh, disertai penindakan tegas terhadap pemodal dan jaringan perambahan yang selama ini sulit disentuh hukum. 

Pemerintah juga perlu menyediakan skema ekonomi alternatif bagi masyarakat sekitar agar mereka tidak lagi bergantung pada aktivitas yang merusak hutan. Selain itu, penataan ulang izin, penguatan pengawasan, serta audit besar-besaran terhadap penggunaan kawasan dan rantai bisnis terkait menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai kerusakan yang sudah berlangsung lama.

Riau Menunggu Kepemimpinan yang Tegas

Seruan untuk mengembalikan TNTN adalah panggilan yang ditujukan kepada pemerintah pusat dan daerah agar mengambil alih kembali hutan yang seharusnya menjadi warisan anak cucu Riau. Ini bukan saatnya memperdebatkan atau mengkaji ulang berbagai persoalan, tetapi saatnya mengembalikan fungsi kawasan secara nyata. 

Riau sudah terlalu sering menjadi korban dari lemahnya tata kelola hutan, dan jika TNTN berhasil dipulihkan, maka yang kembali bukan hanya hutan, tetapi juga harapan, marwah, dan masa depan ekologis Riau.

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index