iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah menyiapkan anggaran bayangan untuk peleburan dan pemisahan dua instansi. Kemudian opsi formasi pemindahan pegawai yang akan ditempatkan di instansi yang terkena peleburan dan pemisahan.
Demikian dikatakan Kepala Biro Organisasi Setdaprov Riau, Kemal, Selasa (11/6/24). Kedua opsi disiapkan untuk kesiapan perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) pada tahun ini.
"Sudah dilakukan anggaran bayangan. Ada juga opsi dengan menyiapkan formasi pegawai yang bersedia pindah," kata Kemal.
Seperti diketahui, tahun ini Pemprov Riau akan segera menambahkan Pemadam Kebakaran (Damkar) menjadi bagian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Nantinya BPBD dan Damkar ini menjadi bagian dari SOTK baru 2024.
Selain itu, pada tahun ini juga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappedalitbang) awalnya dilebur kembali dipisahkan menjadi instansi tersendiri. Litbang yang dulunya dikenal dengan nama Badan Penelitian Pengembangan (Balitbang) nantinya akan menjelma menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Mengenai anggaran bayangan, menurut Kemal, Bappeda sudah melakukan pemetaan kebutuhan anggaran yang harus disiapkan. Hal itu disesuaikan dengan fungsi dan peran BRIDA sebagai institusi yang bertugas melakukan penelitian dan pengembangan berbagai potensi daerah.
Begitu juga untuk BPBD dan Damkar, kebutuhan penambahan pegawai dan anggaran juga sudah diminta disiapkan. Penambahan instansi baru tersebut tentu berdampak pada struktur kerja dan kebutuhan anggaran.
"Anggaran bayangan melibatkan BPKAD. Bappeda sudah menyiapkan formasi pegawai yag bersedia pindah. BPBD dan Damkar juga, namun soal pengisian pegawai ada di BKD," papar Kemal.
Lebih lanjut menurut Kemal lagi, selain perlunya penggesaan kajian atas opsi yang sudah dilakukan, atas perubahan SOTK tersebut juga terjadi perubahan nomenklatur. Perubahan tersebut harus segera disesuaikan dengan nama instansi barunya.
Jika tidak, akan berdampak tidak akan bisa dikeluarkannya pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Karena pemberian TPP harus sejalan dengan instansi dimana pegawai ditempatkan.
"Semuanya harus disesuaikan, karena inikan nomenklaturnya sudah berubah. Kalau tak ada dalam SIPD nanti dampaknya pegawai tak bisa terima TPP," papar Kemal.**