Kejati Riau Ajukan RJ Kasus Pencurian dan PKDRT pada Kejagung RI

Kejati Riau Ajukan RJ Kasus Pencurian dan PKDRT pada Kejagung RI
Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan video conference ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU -Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan video conference ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH. Video conference itu digelar di ruang rapat Kajati Riau Kamis (30/5/2024).

Menurut Plh. Kasi Penerangan Hukum Sonang Simanjuntak, SH., MH ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH dan Plt dam Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH. Dimana ada dua perkara yang diajukan penghentian penuntutan.

"Pertama perkara PKDRT dengan tersangka Rizky Febrian. Kemudian perkara pencurian dengan tersangka Metafati Nduru," ucap Sonang Simanjuntak dalam keterangan resminya.

Sonang Simanjuntak menjelaskan pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Pertimbangannya telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

"Setelah bermusyawarah para pihak menyetujui untuk menandatangani akta perdamaian tanpa syarat tertanggal 27 Mei 2024 di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Pelalawan," terangnya.

Masih menurut Sonang, alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu, telah dilaksanakan proses perdamaian. Dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka.

Tersangka belum pernah dihukum dan  baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Kemudian ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.
Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index