Pencabulan Terungkap, Ayah Sambung Diseret Warga ke Polsek Siak Hulu

Pencabulan Terungkap, Ayah Sambung Diseret Warga ke Polsek Siak Hulu
SE pria pelaku pencabulan pada anak tiri di Siak Hulu Kampar (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Seorang peria berinisial SE (36) warga Kecamatan Siak Hulu ditangkap massa dan diseret massa ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. SE membuat warga emosi karena m telah mencabuli anak tirinya selama 4 tahun.

Korban adalah P (13) anak tiri pelaku yang ia rawat sejak berusia 8 bulan. Peristiwa pencabulan olah ayah sambung itu terungkap  Senin (27/5/2024) sekira pukul 13.00 WIb.

"Warga yang mengetahui aksi bejat pelaku, langsung membawa  pelaku ke Polsek Siak Hulu." Ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid.

Dijelaskan Kapolsek, terbongkarnya kasus ini terjadi saat ibu korban sedang berada di rumahnya. Saat itu datanglah tetangganya YA yang menanyakan keberadaan suaminya (pelaku). Ibu korban menjawab saat itu, bahwa suaminya sedang tidur.

"YA menanyakan kebenaran video, yang mana dalam video korban sedang menangis dan menceritakan bahwa ia sudah di setubuhi oleh Papanya." Terang Kapolsek.

Melihat video tersebut, Ibu korban langsung membangunkan pelaku dan menanyakan terkait dengan kebenaran video yang ditunjukkan YA.

"Pelaku langsung mengelak dan tidak mau menjawab, karena tidak mendapatkan jawaban dari sang suami. Lalu ibu korban mendatangi anaknya dan menanyakan video tersebut dan korban mengakui bahwa ia sudah disetubuhi oleh pelaku sejak usia 9 tahun yang mana saat ini korban sudah berusia 13 tahun," terang Kapolsek.

Mendengar ucapan anaknya itu, Ibu korban bersama dengan warga membawa pelaku ke Polsek Siak Hulu guna proses lebih lanjut.

"Kita langsung interogasi pelaku di Mapolsek dan pelaku membenarkan semua keterangan korban." Tambah Asdisyah.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku kita sangkakan Pasal 81 Jo 76 D Jo Pasal 82 Jo 76 E Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi undang undang," pungkas Kapolsek.**

R Hakim

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index