iniriau.com, KAMPAR - Seorang pria berinisial FI (28) warga Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar berhasil ditangkap Tim Ojoloyo Satres Narkoba Polres Kampar Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 22.00 Wib. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 44 paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 4.37 Gram.
"Pelaku kita tangkap berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku ini sudah sangat meresahkan warga setempat," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Jumat (24/5/2024).
Usai mendapatkan laporan dari masyarakat, tim langsung bergerak dan melakukan pengintaian. Hasilnya diketahuilah keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di disebuah rumah kosong milik warga di Dusun Muaro Siabu, Desa Siabu, Kecamatan Salo.
"Pelaku langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dari penggeledahan berhasil ditemukan 44 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, barang haram tersebut ditemukan di palang dinding rumah kayu disamping dia duduk," terang Kasat.
Kemudian pelaku diinterogasi dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari DO dan JI (DPO) di daerah Desa Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,"tegas Aprinaldi.**
R Hakim