iniriau.com, KAMPAR - Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil tangkap pemuda pelaku narkoba jenis sabu-sabu. Pemuda tersebut inisial IQ (23) warga Kelurahan Sungai Pagar, yang ditangkap Senin (20/5/2024) sekitar pukul 19.00 Wib.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Kampar Kiri AKP Elva Hendri, dari tangannya berhasil diamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 9.79 Gram. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
"Pelaku diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat setempat," terang AKP Elva Hendri.
Penangkapan bermula saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang terduga pelaku narkoba yang sudah meresahkan di Desa Mentulik. Mendapatkan informasi tersebut, diturunkan tim yang Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah itu, Tim langsung melakukan penyelidikan. "Kemudian diketahui bahwa keberadaan pelaku saat itu berada dirumahnya di Desa Mentulik, tim segera bergerak ke lokasi pelaku dan berhasil menangkap pelaku di depan rumahnya,"ujarnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti empat paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. Kemudian sejumlah uang tunai senilai Rp. 300 ribu rupiah, tiga lembar tissue dan satu kotak kabel data warna hijau. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan proses lebih Lanjut.
"Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Elva.**