iniriau.com, KAMPAR - Kapolsek Perhentian Raja bersama Unit Reskrim obok-obok rumah pengedar Narkoba yang berada di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja. Saat itu pelaku dan satu orang temannya sedang mengkonsumsi sabu-sabu dan sedang memaketkan barang haram tersebut. Kamis (16/6/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan yaitu, DO (42) warga Kampung Pinang dan FE (42) warga Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja. Dari penangkapan keduanya berhasil diamankan sabu-sabu dengan berat bruto 4,02 Gram.
"Keduanya kita temukan sedang membungkus sabu sembari mengkonsumsi barang haram tersebut di dapur rumah pelaku DO." jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Riko Rizki Masri.
Diungkapkan Kapolsek awalnya kedua pelaku ini sudah menjadi target operasi (TO) karena tindak pidana Narkotika yang dilakukannya.
"Karena sudah banyak laporan masyarakat atas keresahan yang mereka lakukan di Desa Kampung Pinang." ujarnya.
Sehubungan dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan mendapat informasi terkait dengan keberadaan kedua pelaku.
"Mendapatkan informasi tersebut saya memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di Desa Kampung Pinang," terangnya.
Sesampai lokasi sasaran, yang berada di Desa Kampung Pinang tim langsung melakukan penangkapan terhadap DO Dan FE yang kala itu sedang memaketkan narkotika jenis sabu kedalam plastik bening kecil sambil mengkonsumsi barang haram tersebut di dapur rumah.
"Keduanya langsung kita tangkap dan dilakukan penggeledahan. Tim menemukan satu paket sedang yang diduga adalah narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian 18 paket kecil narkotika jenis sabu di lantai dapur rumah tersangka," kata Ipda Riko.
Pelaku DO kita interogasi kemudian mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia peroleh dengan cara membelinya dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya yang berada di jalan pangeran Hidayat Kota Pekanbaru.
"Barang bukti lainnya yang kita sita yaitu, satu buah timbang digital, satu buah pipet sendok, tiga buah mancis, satu buah jarum kompor, dua buah kaca pirex bekas pakai, satu unit alat hisap/Bong dan dia bal plastik bening kosong ukuran kecil," jelasnya.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Perhentian Raja untuk pengusutan lebih lanjut. Ke depan pihaknya berharap kerja sama dari masyarakat. Jika ada Oknum atau pelaku terindikasi menggunakan Narkotika yang meresahkan masyarakat seperti kedua pelaku ini harap segera melaporkannya ke Polsek atau Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.**