Beraksi di Tujuh TKP, Spesialis Curanmor di Kota Bertuah Ditangkap Polisi

Beraksi di Tujuh TKP, Spesialis Curanmor di Kota Bertuah Ditangkap Polisi
Dua pelaku curanmor ditangkap Polsek Senapelan (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Polsek Senapelan membekuk dua pemuda  atas kasus pencurian kendaraan bermotor.  Pemuda berinisial MS (20) dan JR (21), diketahui telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Bertuah.
 

Menurut Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Pembina Aritonang, aksi terakhir mereka terjadi pada Jumat (15/12/2023) di kosan Jalan Bintara, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
 

"Mereka ini telah beraksi di  tujuh TKP.  Terakhir, mereka beraksi pada Jumat (15/12/2023) lalu bersama temannya YS, yang saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Pekanbaru," ujar Kompol Noak  Kamis (15/5/2024).
 

Dalam aksi terakhir tersebut, para pelaku berhasil mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik korban Adelia. Pencurian terjadi saat korban pulang dari sholat di masjid dan memarkirkan sepeda motornya di depan kamar kos. Keesokan harinya, Adelia mendapati sepeda motornya hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Senapelan.
 

Setelah menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim, bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JR di tempat kerjanya di toko Central Auto Motor di Jalan T Tambusai, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
 

"Dari penyelidikan, kami berhasil mengamankan JR. Kemudian, setelah pengembangan, JR mengaku beraksi bersama temannya MS dan YS, yang sudah menjalani masa hukum di Rutan Pekanbaru. Tidak lama kemudian, tim berhasil menangkap MS di Jalan Padat Karya," lanjut Kompol Noak.
 

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah beraksi di tujuh lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, antara lain di Jalan Yos Sudarso, dua kali di Jalan Juanda, Jalan Cempaka, Jalan Paus, dan Jalan Riau. Aksi terakhir mereka terjadi di kos-kosan di Jalan Bintara. Sepeda motor korban telah dijual kepada tersangka YG seharga Rp1,2 juta.
 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index