Kasus Rektor Unri dan Mahasiswa, Polda Riau Belum Terima Surat Pencabutan Laporan

Kasus Rektor Unri dan Mahasiswa, Polda Riau Belum Terima Surat Pencabutan Laporan
Polda Riau (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU - Rektor Universitas Riau, Prof. Sri Indarti dalam rilis yang dikeluarkan humas UNRI mengatakan bahwasanya kasus pencemaran nama baik yang ia laporkan telah selesai dan tidak dilanjutkan. Namun menurut Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Nasriadi
terkait laporan Sri Indarti, sejauh ini belum ada pencabutan laporan.

"Terkait laporan belum dicabut. Yang jelas dalam waktu dekat kita akan mempertemukan kedua belah pihak," ucap Kombes Pol Nasriadi, Jumat (10/5/2024).

Rencananya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, akan mempertemukan Sri Indarti dan Khairiq Anhar, Senin (13/5/2024).

"Kita akan mempertemukan kedua belah pihak yakni pelapor (Sri Indarti) dan terlapor (Khairiq Anhar) Senin depan," kata  Nasriadi.

Kombes Nasriadi juga menjelaskan, kalau pihaknya sudah memeriksa keduanya bersama tiga orang saksi lainnya.

"Sebanyak 5 orang sudah kita periksa. Rektor sebagai orangtua dan mahasiswa sebagai anak, semoga bisa kita mediasi lewat Restorative justice," terangnya.

"Apabila keduanya tidak mau (damai) dan tidak ada jalan keluar, kita akan minta keterangan ahli untuk postingan video apakah masuk kategori ITE," lanjutnya.

Sebelumnya seorang mahasiswa Unri Khairiq Anhar membuat konten video terkait dengan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) yang naik.Diduga merasa tidak nyaman, Rektor Universitas Riau (UNRI), Prof Sri Indarti mendatangi Ditreskrimsus Polda Riau untuk melaporkan Khairiq Anhar. Dimana video unggahan Khairiq Anhar tersebut beredar di media sosial dan viral.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index