Duo Gondrong Pengedar Narkoba Diciduk Polsek Tapung, 28,76 Sabu Disita

Duo Gondrong Pengedar Narkoba Diciduk Polsek Tapung, 28,76 Sabu Disita
BM dan SI dua tersangka narkoba yang ditangkap Polsek Tapung (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Dua pria gondrong berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tapung.  Diduga keduanya adalah pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Tapung dan sekitarnya. Kedua pelaku berhasil ditangkap pada hari  yang sama di TKP yang berbeda, Senin (6/5/2024).

Kedua pelaku tersebut adalah BM (39) warga Desa Bukit Kemuning Kecamatan, Tapung Hulu Kabupaten Kampar dan SI (40) warga Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tapung.

"Pelaku yang pertama ditangkap adalah BM, di Jalan Lintas Petapahan-Suram, Desa Petapahan, pada Senin 6 Mei 2024 sekitar pukul 15.45 Wib. Kemudian SI juga berhasil ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 20.00 Wib di Jalan Lintas Petapahan-Suram, tepatnya di depan Agro Wisata, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung," terang Kompol Nursyafniati, Kamis (9/5/2024).

"Setelah mengamankan pelaku, tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang juga didampingi oleh perangkat desa setempat." Terang Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan tersangka SI ditemukan satu paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening dan ada juga satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening  dengan berat bruto 24.32 gram. Sedangkan tersangka BM 4,44 gram. Sehingga total sabu yang diamankan sebanyak 28,76 Gram.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna hitam dengan Nopol BM 2478 UT

"Saat ini tersangka BM dan SI beserta beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek.

"Adapun pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka BM yaitu Pasal 114 ayat (1) atau  Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan SI akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau  Pasal 112 ayat (2)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.**

R Hakim

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index