iniriau.com, ROHUL - Dua Emak-emak, diringkus Personil Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul) atas kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis Sabu. Selain dua pelaku polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 3,51 gram.
"Tersangka NN alias Indah (38) dengan peran sebagai pengedar atau penjual dan IN alias Ima (40) sebagai Perantara atau Penyedia," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah SH, Rabu (24/4/2024).
Lanjutnya, AKP Sohermansyah, tersangka ditangkap, Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wib di Warung Aira, di Jalan Lintas Ujung Batu Pasir Pangaraian KM 06 Desa Pematang Tebih, Kabupaten Rohul.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 17 Paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Empat bungkus plastik sedang plastik klip kecil bening, satu botol plastik warna putih, satu unit handphone Vivo Y27 warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 500.000," rinci Kapolsek
AKP Sohermansyah menjelaskan, penangkapan bermula pada Sabtu (20/4/2023) sekitar pukul 15:00 Wib Panit I Ipda Sarlose Mesra SH mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu di Desa Pematang Tebih. Menanggapi hal tersebut, Panit 1 Unit Reskrim Polsek Ujung Batu menginformasikan kepada Kapolsek AKP Sohermansyah.
Atas hal ini, Kapolsek langsung memerintahkan Panit 1 Unit Reskrim Polsek Ujung Batu untuk menyelidiki informasi tersebut. Lalu, Panit 1 Reskrim Polsek Ujungbatu memerintahkan Briptu Rifki Ihza Dermawan SH untuk mencari kebenaran informasi tersebut.
"Sehingga pada 23 April 2024 sekitar pukul 15:00 WIb, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil melakukan penangkapan Seorang yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial NN," kata AKP Sohermansyah
Saat ditanyakan kepada NN, ia mengaku barang tersebut milik IN yang beralamat di belakang warung tersebut. Unit Reskrim Polsek Ujungbatu langsung memanggil RT setempat untuk menyaksikan kejadian penangkapan itu.
"Saat penangkapan polisi menemukan 17 Paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening Klip Kecil yang ditemukan di dalam Botol Kecil yang berwarna putih dan uang sejumlah Rp.500.000 yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut," ungkap Kapolsek.
Dari interogasi dua perempuan tersebut mengaku narkotika jenis abu tersebut yang berjumlah 17 paket itu milik Tato. Lantas, Unit Reskrim Polsek Ujungbatu melakukan pencarian, namun tidak menemukannya dan mendapatkan informasi bahwasanya Tato telah kabur.
"Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Ujungbatu guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKP Sohermansyah.
"Hasil tes urine terhadap tersangka NN dan IN, untuk sementara negatif. Mereka dijerat Pasal 114 Jo 112 Jo Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kapolsek mengakhiri.**