Diduga Edarkan Sabu, Dua Emak-emak di Ujung Batu Diciduk Polisi

Diduga Edarkan Sabu, Dua Emak-emak di Ujung Batu Diciduk Polisi
Dua tersangka sabu di Ujung Batu Rohul (foto: istimewa)

iniriau.com, ROHUL - Dua Emak-emak, diringkus Personil Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul) atas kasus  dugaan tindak pidana  narkotika jenis Sabu. Selain dua pelaku polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 3,51 gram.

"Tersangka NN alias Indah (38) dengan peran  sebagai pengedar atau penjual dan IN alias Ima (40) sebagai Perantara atau Penyedia," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah SH, Rabu (24/4/2024).

Lanjutnya, AKP Sohermansyah, tersangka ditangkap, Selasa  23 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wib di  Warung Aira,  di Jalan Lintas Ujung Batu Pasir Pangaraian KM 06 Desa Pematang Tebih, Kabupaten Rohul.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 17 Paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Empat bungkus plastik sedang plastik klip kecil bening, satu botol plastik warna putih, satu unit handphone Vivo Y27 warna biru dan  uang tunai sebesar Rp. 500.000," rinci Kapolsek

AKP Sohermansyah menjelaskan, penangkapan bermula  pada Sabtu (20/4/2023) sekitar pukul 15:00 Wib Panit I Ipda  Sarlose Mesra SH mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu di Desa Pematang Tebih. Menanggapi hal tersebut, Panit 1 Unit Reskrim Polsek Ujung Batu menginformasikan kepada Kapolsek AKP Sohermansyah.

Atas hal ini, Kapolsek langsung memerintahkan Panit 1 Unit Reskrim Polsek Ujung Batu untuk menyelidiki informasi tersebut. Lalu, Panit 1 Reskrim Polsek Ujungbatu memerintahkan Briptu Rifki Ihza Dermawan SH untuk mencari kebenaran informasi tersebut.

"Sehingga pada 23 April 2024 sekitar pukul 15:00 WIb, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil melakukan penangkapan  Seorang yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial NN," kata AKP Sohermansyah

Saat  ditanyakan kepada NN, ia mengaku barang tersebut milik IN yang beralamat di belakang warung tersebut.   Unit Reskrim Polsek Ujungbatu  langsung memanggil RT setempat untuk menyaksikan kejadian penangkapan itu.

"Saat penangkapan polisi menemukan  17  Paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening Klip Kecil yang ditemukan di dalam Botol Kecil yang berwarna putih dan uang sejumlah Rp.500.000  yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut," ungkap Kapolsek.

Dari interogasi dua perempuan tersebut mengaku narkotika jenis abu tersebut yang berjumlah 17 paket itu milik Tato. Lantas, Unit Reskrim Polsek Ujungbatu  melakukan pencarian, namun tidak menemukannya dan mendapatkan informasi bahwasanya Tato telah kabur.

"Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako  Polsek Ujungbatu guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKP Sohermansyah.

"Hasil tes urine terhadap tersangka NN dan IN, untuk sementara negatif. Mereka dijerat Pasal 114 Jo 112 Jo  Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kapolsek mengakhiri.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index