Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan Sadis di Rohul

Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan Sadis di Rohul
TH tersangka pembunuhan sadis di Rohul (foto: istimewa)

iniriau.com, ROHUL - Polres Rohul mengungkap motif pembunuhan sadis yang dilakukan  TH alias TL (20) seorang remaja warga Desa Sungai Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada   temannya pada Jum’at (19/4/2024) kemaren.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setyono, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos. Pria 20 tahu itu nekat menghabisi nyawa temannya dengan golok karena sakit hati. Pasalnya pelaku curiga korban mencuri buah sawitnya.

“Kepada Polisi, pelaku mengakui segala perbuatannya, dia berkata bahwa sakit hati kepada korban, karena buah sawitnya dicuri,”kata  Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos.P Sabtu (20/4) siang.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di perkebunan kelapa sawit milik warga Desa Sungai Kuti, pada Jum’at (19/4) petang. Saat itu l pelaku berusaha mencari keberadaan korban yang diduga melalukan pencurian buah sawit tersebut. Masih kata kasat, pada Jum’at petang, sekira pukul 15:00 WIB pelaku bertemu dengan Rozi di sebuah perkebunan kelapa sawit.
 

“Disanalah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, pelaku dengan beringas menghunuskan sebuah parang ke arah leher korban,” terang Kasat.
 

“Korban sempat berusaha kabur untuk menyelamatkan diri menggunakan sepeda motor. Namun luka robek dan banyaknya darah segar yang bercucuran, akhirnya korban terjatuh dan meninggal di TKP,” trang Kasat.
 

Tak lama berselang, peristiwa pembunuhan itu langsung viral dan sampai ke pihak Polres Rokan Hulu. Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr. Raja Kosmos langsung membentuk tim guna melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Dihari itu juga pelaku berhasil diringkus petugas saat bersembunyi di rumah kakaknya di sungai kuti,” terang Kasat.
 

Untuk saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. Sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index