Ditinggal Mudik, Gudang LPG di Kampung Baru Dibongkar Maling

Ditinggal Mudik, Gudang LPG di Kampung Baru Dibongkar Maling
Pelaku pembongkaran gudang LGP (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Pelaku pembongkaran gudang agen tabung Gas LPG di Jalan Riau Gang Damai Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, pada Kamis (11/04/2024) lalu berhasil diringkus Unit reskrim Polsek Senapelan. Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit reskrim AKP Abdul Halim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AG (36) saat berada di sebuah rumah di Jalan Riau Gang Damai, tak jauh dari TKP.

Menurut Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang gudang agen tabung gas LPG dibongkar pelaku saat ditinggal mudik oleh pemiliknya.Penangkapan pelaku  berawal dari adanya laporan korban berinisial IM (62) yang mengaku bahwa gudang tabung gas LPG miliknya dibongkar orang tak dikenal saat ia mudik lebaran.

“Setelah menerima laporan tersebut Kanit Reskrim bersama Panit 1 serta personil piket reskrim dan tim patroli rumah kosong langsung melakukan cek TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan di TKP serta mempelajari rekaman CCTV,” kata Kompol Noak, Jumat (12/04/2024).

Dari rekaman CCTV diketahui bahwa gudang tersebut dibongkar oleh seorang pelaku dengan cara dicongkel menggunakan obeng.

“Usai mengantongi ciri-ciri pelaku personil reskrim langsung memburu pelaku dan kurang 1×24 jam unit reskrim di bawah pimpinan AKP Abdul Halim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumah temannya berinisial FM yang saat ini masih kita selidiki keterlibatannya,” kata Kapolsek.

Saat diintrogasi tersangka mengaku, sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di lokasi tersebut. Tersangka berhasil membawa kabur 25 tabung gas LPG milik korban senilai Rp5 juta.

Kemudian, tambah Kapolsek, Rabu (10/04/2024) malam tersangka datang lagi dan berhasil mengambil 11 tabung gas di gudang tersebut.

“Dan yang terakhir tersangka masuk pada Kamis (11/04/2024) dinihari sekitar pukul 01.00 Wib dan berhasil membawa kabur 10 tabung gas LPG,” kata Kapolsek.

Menurut pengakuan tersangka, tambah Kompol Noak, semua tabung gas tersebut dijual tersangka kepada seorang penadah dan dibantu oleh FM.

“Barang hasil curian tersebut dijual tersangka ke beberapa orang penampung dengan harga Rp2,3 juta menggunakan Honda Beat milik FM dengan upah sebesar Rp250 ribu, sementara uang hasil kejahatan di gunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kompol Noak.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, obeng yang digunakan pelaku untuk mencongkel gembok gudang serta tiga tabung gas LPG yang belum sempat di jual oleh tersangka.

“Kita juga mengamankan sepeda motor Honda Beat BM 3954 AE milik saudara FM sebagai barang bukti sarana menjual barang curian,” kata Kapolsek.

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, Keberhasilan pengungkapan ini juga tak lepas dari giatnya Tim Patroli Rumah Kosong Polsek Senapelan melakukan patroli ke rumah-rumah kosong yang ditinggal mudik pemiliknya.**
 

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index