Diperiksa Kejagung, Sandra Dewi Beri Tanda Saranghaeyo

Diperiksa Kejagung, Sandra Dewi Beri Tanda Saranghaeyo
Sandra Dewi diperiksa Kejagung (foto: net)

iniriau.com, JAKARTA - Sandra Dewi selaku istri tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah Harvey Moeis diperiksa Kejaksaan Agung kemarin, Kamis (4/4). Pemeriksaan itu jadi panggilan pertama sejak suaminya ditahan pada Rabu (27/3).

Sandra Dewi hadir sebagai saksi dalam balutan kemeja putih dan didampingi timnya. Ia kala itu dengan penuh senyum menyapa awak media yang bertugas dan menantikan kehadirannya.

Tak hanya itu, ketika sudah berada dalam gedung hendak jalani pemeriksaan, Sandra Dewi juga memberikan tanda hati atau saranghaeyo ala artis Korea kepada media yang berada di luar. Ia pun sempat meminta doa.

"Doain ya," kata Sandra Dewi sambil melambaikan tangan juga kepada media.

Ia kemudian jalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam dan tampak keluar sekitar pukul 14.15 WIB. Lagi, tak banyak yang ia sampaikan dan hanya meminta doa dan dukungan publik atas kasus korupsi tersebut.

"Doain aja ya, doain aja. Jangan bikin berita berita yang tidak benar, tolong lihat data yang benar ya," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Kamis (4/4).

Hal tersebut menjadi respons pertama Sandra Dewi kepada publik mengenai kasus yang menjerat suaminya. Sejak Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung, artis itu menutup kolom komentar di media sosial.

Saat ini, Harvey Moeis sedang ditahan di Rutan Salemba sejak ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Suami Sandra Dewi itu diduga menjadi perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah rekening yang telah disita sebelumnya.

Melalui pemeriksaan itu, Kuntadi mengatakan diharapkan akan dapat diketahui rekening mana saja yang digunakan oleh Harvey dalam kasus korupsi timah.

Dalam kasus yang sama, Kejagung juga telah menetapkan 15 tersangka lainnya, seperti Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sebagai tersangka.

Ada juga crazy rich PIK Helena Lim selaku manajer PT QSE yang diduga kuat memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.**

 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index