Prof. Pujiyono Apresiasi Kejagung Usut Mega Korupsi Izin Tambang Timah

Prof. Pujiyono Apresiasi Kejagung Usut Mega Korupsi Izin Tambang Timah
Prof.Pujiyono

Iniriau.com, Jakarta-Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH  mengapresiasi  ketegasan dan keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penanganan kasus 
dugaan korupsi di tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai 2022.

"Ketegasan dan keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin patut kita apresiasi dalam pengusutan 
beragam kasus mega korupsi. Teerbaru baru kasus dugaan korupsi pertambangan timah yang merugikan keuangan negaranya sangat fantastis, yakni ratusan triliun rupiah,” ujar Ketua Komisi 
Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono Suwadi kepada wartawan, Kamis (28/3 2024).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ini menilai Jaksa Agung ST 
Burhanuddin mampu menampung kegelisahan masyarakat atas masih maraknya praktik korupsi di 
sektor pertambangan.

Dia memberikan apresiasi keberhasilan jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus  Kejaksaan RI 
menyidik kasus IUP  PT.Timah ini, sampai sekarang telah menetapkan 16 (enam belas) orang 
tersangka termasuk,  Helena Lim dan terbaru Harvey Moeis.

“Pengembangan dan pengungkapan secara transparan proses penyidikan kasus ini oleh JAM 
Pidsus Kejaksaan RI adalah langkah maju terukur dan profesional,” nilai Ketua Komisi 
Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi.

Komisi Kejaksaan menilai hal itu membuktikan Kejaksaan tidak pandang bulu dalam 
pengungkapan kasus ini, semua yang terlibat adalah sama di depan hukum dan konsisten sampai 
pada level tertinggi.

Sebelumnya, disebutkan bahwa kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari 
korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai 
Rp271 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan 
Menteri LHK Nomor 7/2014.

Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian 
ekologis sebesar Rp183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 
triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

“Untuk kesekian kalinya kita bangga atas kerja progresif dan profesional Kejaksan dibawah 
kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tidak pandang bulu berani menyidik kerugian 
keuangan negara ratusan trilunan rupiah," ujarnya.

Komisi Kejaksaan RI berharap agar proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan ini 
tidak hanya menindak para tersangka, namun juga mampu mengembalikan kerugian negara atas 
praktik penambangan liar dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono menuturkan, pihaknya memberikan atensi khusus dan akan mengawal  kejaksaan  dalam proses pengusutan dugaan mega korupsi ini.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Kuntadi mengungkapkan, kasus korupsi PT Timah 
Tbk berkaitan dengan dugaan perjanjian kerja sama fiktif yang dibuat oleh perusahaan boneka 
guna mengambil biji timah di wilayah  pertambangan di Provinsi Bangka Belitung. *

Nn

Berita Lainnya

Index