Tersangka Pemilu, Kades Pulau Permai Divonis 5 Bulan Percobaan dan Denda Rp5 Juta

Tersangka Pemilu, Kades Pulau Permai Divonis 5 Bulan Percobaan dan Denda Rp5 Juta
Sidang Tindak Pidana Pemilu Legislatif Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar tahun 2024 (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang di Ketuai oleh Andry Simbolon didampingi Hakim Anggota 1 Neli Gusti Ade dan Hakim Anggota 2 Angelia Renata memutuskan perkara Tindak Pidana Pemilu Legislatif Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar tahun 2024. Dimana Jhonnery alias Ari, Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 07 Tahun 2017 Pasal 490.

Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon membacakan putusan dihadapan terdakwa Jhonnery yang didampingi oleh penasehat hukumnya Dr. Agusman Idris. Dimana terdakwa Jhonnery divonis lima bulan hukuman percobaan dengan denda sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah).

Vonis ini ringan dari tuntutan Jaksa Rabu tanggal 27 maret 2024 kemarin. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar Pradipta Prihantono menuntut Terdakwa Jhonnery dengan tuntutan yakni Pidana Penjara 5 Bulan dengan denda sebesar Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah).

Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah melalui Anggotanya  Miki AB yang juga merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran kepada wartawan membenarkan terkait dengan putusan tersebut, Kamis Sore (28/03/2024).

"Pada hari ini, Kamis tanggal 28 Maret tahun 2024 sekitar pukul 15:00 Wib, telah dibacakan putusan terkait perkara Pidana Pemilu yang melibatkan Kepala Desa Pulau Permai," kata Miki.

Menurut Miki, Bawaslu Kampar setelah adanya putusan tersebut masih akan menunggu salinan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Bangkinang melalui Penuntut Umum.

"Kami masih menunggu salinan putusan dari PN melalui Penuntut Umum untuk menganalisa pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut," tegas Miki.

Namun secara garis besar pihaknya sudah mendapatkan informasi awal. Berdasarkan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim tadi, bahwa Hakim menyatakan bahwa tindakan atau perbuatan yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Permai tersebut terbukti melanggar ketentuan Pidana Pemilu dan dijatuhi Pidana Percobaan dan Denda Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah).

"Selanjutnya kami Gakkumdu dari unsur Bawaslu Kampar mengucapkan terima kasih banyak atas kerjasama dan koordinasinya yang sangat luar biasa kepada Gakkumdu unsur Kepolisian dan Kejaksaan," ucap Miki.

Mengakhiri wawancara, Miki berharap semoga ke depan dapat membangun sinergitas yang lebih baik lagi terkhusus dalam menghadapi Pilkada yang sebentar lagi akan diselenggarakan.**

R Hakim

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index