Banyak Jawab "Tak Tau", Hakim Tegur Sukarmis dalam Sidang Korupsi Hotel Kuansing

Banyak Jawab
Mantan Bupati Kuansing Sukarmis saat jadi saksi sidang korupsi pembangunan hotel Kuansing (foto: istimewa)

iniriau.com, Kuansing - Sidang lanjutan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22,6 miliar lebih kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/3/2024).  Persidangan kali ini menghadirkan saksi mantan Bupati Kuansing Sukarmis.  

Dalam sidang yang  dipimpin majelis hakim Zefri Mayelno Harahap SH MH ini, Sukarmis ditegur majelis hakim lantaran banyak menjawab tak tahu.

Seperti saat Sukarmis menjawab tak tahu terkait luas tanah yang dibebaskan untuk pembangunan Hotel Kuansing, study kelayakan mana yang digunakan dalam pembangunan hotel tersebut, dan ketidaktahuannya terkait lahan yang di samping Wisma Jalur.

"Saudara saksi, kok mengatakan tidak jelas, yang jelasnya yang mana? Sebab, di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) semua anda jelaskan. Mana yang benar ini, di BAP atau kesaksian anda sekarang," tanya Jefri.

Meski sedikit bingung, saksi kemudian menjawab bahwa yang di BAP-lah yang benar.

"Yang (benar yang) di BAP, Yang Mulia," ucap saksi.

Hal yang senada juga disampaikan Penasehat hukum terdakwa mantan Bapeda Kuansing Hardi Yacub, Risky JP, Piliang kepada media. Menurutnya  keterangan saksi Sukarmis, dalam persidangan kali ini terlalu banyak  memberikan keterangan yang tidak sesuai Dangan didalam BAP. Seperti pemindahan lokasi pembangun Hotel.  Saksi mengatakan bahwa dirinya tidak mengakui  pernah memberi perintah melalui almarhum Muharman (selaku sekda) kepada klien nya (Hardi Yacub) untuk merubah lokasi pembangunan Hotel Kuansing dari yang semula berada di lokasi area taman jalur (disamping wisma jalur) menjadi kesamping Gedung Abdoer Rauf,

"Saat ditanya terkait yang memberikan perintah pemindahan lokasi pembangunan hotel, saksi membantah kalau perintah tersebut  dari dirinya. Namun ketika kami konfrontir keterangan tersebut dengan isi BAP nya, saksi tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa yang memiliki ide atau gagasan dan menginginkan lokasi pembangunan hotel di samping gedung Abdoer Rauf adalah dirinya sendiri selaku bupati," ucap Riski

Kemudian lanjut Riski mengatakan saudara saksi juga tidak mengakui terkait perubahan status lokasi tempat pembangunan hotel. Yang mana awalnya lokasi tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kemudian diubah menjadi Ruang Umum

"Saat kami tanya terkait perubahan status lahan tempat pembangunan hotel Sukarmis juga masih berbohong. Padahal di dalam BAP, saudara saksi mengakui bahwa untuk mewujudkan keinginannya sebut, saudara saksi pernah menerbitkan perbub nomor 7 tahun 2013. Sehingga status tanah samping gedung Abdoer Rauf yang sebelumnya RTH kemudian berubah menjadi kawasan umum," tutup Riski.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index