Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari

Polsek Rangsang Ungkap Sindikat  3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Tiga tersangka IA, ZI, dan OA.

Meranti -Kapolsek Rangsang  Polres Meranti  berhasil mengungka dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Rangsang Pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti,  Senin (18/3/24).

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK melalui Kapolsek Rangsang mengatakan, “Tersangka dalam kasus ini adalah pria berinisial AI (41), alamat KTP di Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir , Kabupaten Kepulauan Meranti AI diduga sebagai kurir dalam peredaran narkotika,”

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima platik klep ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, satu platik klep ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu, satu Unit timbangan warna silver, satu Unit handphone merk realme C30 hijau, satu bal plastik llep,” katanya.

Kronologis kejadian berawal  saat tim dari Polsek Rangsang melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa AI sering melakukan jual beli narkotika. Personil Polsek Rangsang kemudian melakukan penangkapan  AI dan menggeledah rumahnya. Polisi  mendapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak lima plastik klep ukuran kecil dan satu plastik klep ukuran sedang.

Selanjutnya tim dari Polsek Rangsang melakukan pengembangan terhadap AI. Pada hari yang sama, sekitar pukul 08.30 WIB, tom dari Polsek Rangsang berhasil mengungkap kasus  narkotika di Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria bernama ZI (42) dan IA (43), warga Desa Bungur Kecamatan Rangsang Pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti. Mereka diduga sebagai pengedar,” ujar kapolsek.

“Sebelas plastik ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, satu buah sendok sabu, satu buah kotak alumunium tempat penyimpanan sabu, satu buah dompet plastik, satu buah dompet warna hitam, uang sebesar RP. 680.000., satu bungkus plastik klep, satu buah buku tabungan dan satu dompet warna  merah,” ujar kapolsek.

Dari pengakuan tersangka IA,  narkotika tersebut ia dapat dari SDr. OA.  Kemudian tim melakukan pengejaran, namun pelaku melarikan diri, dan sampai sekarang OA menjadi  Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Meranti.

Berikutnya untuk  tersangka dan barang bukti  langsung diserahkan ke Rutan Polres Kepulauan Meranti dan BB di serahkan ke sat unit narkoba untuk di tindak lanjuti.

“Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."

“Selain itu, hasil tes urine menyatakan bahwa ketiga tersangka terbukti mengandung amphetamine. Kasus ini akan terus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memastikan keamanan masyarakat dari ancaman peredaran narkotika,” tandas Kapolsek Rangsang (Amr)

Berita Lainnya

Index