iniriau.com, PEKANBARU - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH. Conference Ekspose itu dilakukan di ruang rapat Kejati Riau, Kamis (14/3/2024).
Selain Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH, Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif juga dihadiri Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono, SH., MH dan Robi Harianto, SH., MH.
Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejari Dumai yaitu Iwang Wiguna bin Rifdi Agus. Iwang yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy No. Pol BM 6855 XY, menabrak Khairul yang sedang menyeberang jalan. Akibatnya korban Khairul terpental sejauh empat meter lebih. Khairul langsung dibawa ke RSUD Kota Dumai, namun di RSUD Kota Dumai Khairul dinyatakan telah meninggal dunia.
Bahwa selain kelalaian tersangka, korban (Sdr. Khairul) menyeberang tidak pada jalur penyeberangan disaat lalu lintas jalan protokol yang normalnya cukup padat.
Bahwa hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai tanggal 20 Desember 2023 atas nama Khairul alias Ucok bin Samsul Alihin, laki-laki, 60 tahun, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dengan kesimpulan pada pemeriksaan, yakni pada pemeriksaan luar didapatkan luka robek pada kepala sebelah kiri, pada hidung, mulut dan telinga mengeluarkan darah.
Menurut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto dalam keterangan tertulisnya mengatakan
bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Ini dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif ini diberikan yaitu karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. Tersangka belum pernah dihukum, dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Kemudian ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Dumai menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," tutup Kasi Penkum Kejati Riau.**