iniriau.com, PEKANBARU - Ditlantas Polda Riau mencatat sebanyak 3.273 pelanggaran lalu lintas. Ribuan pelanggaran itu ditemukan dua hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024 yaitu dari tanggal 10 hingga 11 maret 2024.
Kaposko Ops Keselamatan Lancang kuning 2024, Kompol Pauzi mengatakan dari 3273 pelanggaran, 119 diberi sangsi tegas berupa penilangan E-TLE dan manual. Pelanggaran didominasi dengan tidak mengenakan helm SNI.
Sementara di hari Minggu (10/03/2024) terdapat 1644 pelanggar yang kita berikan penegakan hukum dengan perincian, e-TLE Statis delapan pelanggar, e-TLE Mobile 21 pelanggar, Tilang manual 34 pelanggar. Teguran simpatik 1581 pelanggar
"Hari Senin (11/03/2024) sebanyak 1629 pelanggar kita berikan penegakan hukum dengan perincian, e-TLE Statis 8 pelanggar, e-TLE Mobile 21 pelanggar, Tilang manual 34 pelanggar, Teguran simpatik 1581 pelanggar,” kata Kompol Pauzi, Selasa (12/03/2024).
Kompol Pauzi menjelaskan, pelanggaran masih didominasi dari pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dari 63 pelanggaran yang ditilang terdapat 50 atau mencapai 79 persen secara keseluruhan di hari Minggu (10/03/2024) kemudian pada Senin (11/03/2024) dari 55 pelanggaran yang ditilang terdapat 38 atau mencapai 69 persen secara keseluruhan.
“Sisanya Pelanggar R2 seperti penggunaan kendaraan yang tidak menggunakan knalpot sesuai spek sebanyak satu pelanggar dan pelanggaran lainnya enam pelanggar dihari Minggu (10/03/2024) dan pada Senin (11/03/2024) penggunaan kendaraan yang tidak menggunakan knalpot sesuai spek sebanyak tujuh pelanggar, melawan arus empat dan pelanggaran lainnya 5 lima,” katanya.
Untuk pengendara R-4 di hari Minggu terdapat pelanggaran tidak menggunakan safety belt tiga dan pelanggaran lainnya tiga sementara di hari Senin terjadi penurunan terdapat hanya satu kasus pelanggaran tidak menggunakan safety belt.
“Satgas Gakkum Operasi keselamatan Lancang kuning melakukan patroli secara mobile ke berbagai lokasi dan melakukan penegakan hukum yang humanis dan edukatif. Penindakan pelanggaran selama Operasi Keselamatan menggunakan e-TLE Mobile dengan beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama Operasi keselamatan yakni, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI,” ungkapnya.
Kemudian, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
Lalu, Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.
“Selanjutnya, pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam), serta penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas,” kata Kompol Pauzi.**