Edarkan Uang Palsu, 2 Warga Pekanbaru Diringkus Polsek Kuantan Mudik

Edarkan Uang Palsu, 2 Warga Pekanbaru Diringkus Polsek Kuantan Mudik
Polsek Kuantan Mudik tangkap pengedar uang palsu (foto: istimewa)

iniriau.com, Kuansing - Polsek Kuantan mudik berhasil amankan dua orang pelaku pengedaran uang palsu. Dua pria itu inisial BE (30) dan CH (29) di salah satu warung, di Desa Siturajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa (5/3/2024) malam.

Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan,SH, mengatakan, kejadian dimulai saat pelapor WI pemilik warung di Desa Seberang pantai, Kecamatan Kuantan Mudik menerima uang palsu dari pelaku sebagai pembayaran rokok dan korek api dengan total belanja sebesar Rp 26.000. Pelapor kemudian mengembalikan uang palsu kepada pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuantan Mudik.

" Ya ,ada laporan dari WI yang menerima uang pecahan seratus ribu dari pelaku yang diduga uang palsu untuk pembayaran rokok dan korek api dengan total belanja sebesar Rp26.000." ucap Kapolsek kepada media Kamis (07/03/2024).

Lanjut Hendra mengatakan, Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Bripka Kartolo bersama Tim Unit Reskrim dan pelapor melacak dan mengidentifikasi mobil yang digunakan pelaku. Tim  berhasil menemukan mobil tersebut di Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah dekat SPBU.

Setelah melakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan kedua orang pelaku  BE Jalan Air Hitam Perum Nuansa Residen Blok N/19 RT/RW 001/007 Desa Binawidya Kota Pekanbaru. Kemudian CH  warga Jalan Merpati RT/RW 005/006 Desa Tangkerang Tengah Kota Pekanbaru.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 40 lembar uang kertas palsu pecahan 100 total Rp 4 juta, dua lembar pecahan 100 uang palsu sudah di belanjakan, 23 lembar kertas yang sudah dicetak uang palsu tapi blm di potong. Kemudian satu lembar kertas berisi empat pecahan uang palsu.  Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Calya warna silver yang digunakan oleh pelaku.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan bahwa mereka telah mencetak serta mengedarkan uang palsu tersebut. Akibat tindakan ini, pelapor WI mengalami kerugian sebesar Rp26.000. Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk menindaklanjuti sesuai Pasal 244 KUHP dan Pasal 36 ayat (1)(2),(3) UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah," pungkas Polsek Kuantan mudik.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index