Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana (foto: istimewa)

iniriau.com,JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, dua saksi tersebut berinisal TMR selaku Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Dumai (terkait SK Pengaktifan KB PT SMIP). Kemudian SY selaku Manager Accounting Dharmapala Usaha Sukses.

"Mereka diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023," ungkap Ketut Sumedana, melalui keterangan resminya, Kamis (7/3/2024).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index