iniriau.com, PEKANBARU - Pengungsi Rohingya masih saja berdatangan ke Pekanbaru secara ilegal. Terbukti Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap penampungan ilegal 59 warga Rohingya di Perumahan Adi Nusa, Jalan Guna Karya, Pekanbaru, Riau, Selasa, 5 Maret 2023 dini hari WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, penemuan ini bukan merupakan kasus penyekapan, melainkan penampungan ilegal warga Rohingya. Setelah pendataan, 59 warga Rohingya tersebut diserahkan ke Rumah Detensi Imigran untuk sementara.
"Jadi ini bukan penyekapan bahasanya, namun penampungan ilegal warga Rohingya," kata Bery, Selasa (5/3/2024).
Bery menjelaskan usai menemukan penampungan ilegal tersebut langsung dilakukan pendataan. Terkait penemuan tempat penampungan ilegal, polisi saat ini masih melakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kami masih dalam proses penyelidikan terlebih dahulu," tutup mantan Kasat Reskrim Polres Kampar itu.
Selain pengungsi, polisi juga mengamankan tiga agen. Mereka adalah Ismail, Noyim dan Muhammad Anies. Sedangkan tiga agen lainnya, Kamal, Idrisi, dan Abdul Rokim, masih melarikan diri.**