iniriau.com,PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggulung 13 orang diduga sebagai pengedar narkotika jaringan internasional. Mereka ditangkap sejak
12 sampai 29 Februari 2024.
Menurut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hery Murwono, dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 19.154,11 gram sabu, 21.161 butir ekstasi, dan 30 butir pil Happy Five. Pelaku berinisial A (36), M (32), L (29), MK (23), DA (34), TA (34), LB (29), MA (31), HA (45), PR (27), IS (29), RMR (23), dan AS (29).
" Mereka ditangkap sepuluh lokasi penangkapan berbeda. Satu pelaku DR masih dalam pengejaran (DPO)," ujar Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (4/3/2024).
Awalnya Subdit I mengamankan empat orang tersangka diduga sebagai becak darat (kurir,red) pada Senin (12/2/2024). Usai melakukan penangkapan terhadap empat kurir di Jalan Arjuna Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru bersama barang bukti, polisi selanjutnya melakukan pengembangan terhadap peredaran narkoba lainnya.
"Tanggal 19 Februari, Polda Riau kembali melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku inisial A, namun pelaku berhasil melarikan diri.
"Dari rumah DPO tersebut, tim menemukan 448 gram sabu, 521 butir ekstasi dan happy five 26 butir," terang dia.
Kombes Pol Manang menjelaskan, pengungkapan terbesar Polda Riau bersama Polres Dumai terjadi pada hari Minggu (25/2). Tim gabungan melakukan penyitaan 15 Kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi dari dalam mobil milik pengedar narkoba inisial HA.
Pada Jumat (1/3), koordinator becak darat inisial HA diamankan Polda Riau bersama tersangka lainnya inisial DA, TA, LM, DA dan MA di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
"Bedasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami, para pelaku mengaku diperintahkan oleh napi (narapidana ,red) di Langkat, Sumatra Utara menjemput barang haram tersebut," jelas Manang.
Terkait keterlibatan napi tersebut, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Sebanyak 13 orang kita amankan bersama 18,15 kilogram sabu dan 21.265 butir pil ekstasi," imbuh Kombes Pol Manang.
"Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun," sambungnya memungkasi.**