Barita Simanjuntak Tegaskan Jaksa Agung Tidak Boleh Berasal dari Parpol

Barita Simanjuntak Tegaskan Jaksa Agung Tidak Boleh Berasal dari Parpol
Mantan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Barita Simanjuntak SH.MH.CrfA (foto: istimewa)

iniriau.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan No.6/PUU-XXII/2024. Yaitu menyatakan calon yang diangkat menjadi jaksa agung yang notabene anggota partai politik (Parpol) cukup mengundurkan diri.

Putusan MK No.6/PUU-XXII/2024 memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Insan Adhyaksa meniti karier puncak yang lebih tinggi dalam menjalani profesi sebagai jaksa, yakni Jaksa Agung.

Mantan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Barita Simanjuntak SH.MH.CrfA memberi respon atas putusan Mahkamah Konstitusi.

"Setidaknya dengan putusan tersebut, orang yang menduduki jabatan di pucuk korps Adhyaksa independen dari kepentingan politik," ujar Barita Simanjuntak memberi penilaian.

Mantan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dua periode ini menilai sudah tepat dan benar pertimbangan dan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

"Kita apresiasi dan syukuri putusan dimaksud. Kami menyambut baik putusan MK untuk memperkuat independensi kejaksaan sebagai aparat penegak hukum,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 1 Maret 2024.

Barita Simanjuntak menuturkan, Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan tugas pokok dan fungsinya sesuai UU adalah pelaksana kekuasaan negara di bidang Penuntutan. Karena itu Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi dan memegang kendali kekuasaan negara yang sangat strategis harus bebas atau bebas dari pengaruh atau intervensi politik.

Dalam tugas kewenangan penegakan hukum khususnya dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, penyelamatan perekonomian negara dan pengamanan lembaga  pemerintahan, Jaksa Agung yang menentukan arah dan kebijakan penegakan hukumnya.

Jaksa Agung yang menentukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi. Sehingga dengan kewenangan yang besar tersebut,  intervensi dari pihak manapun, dari kekuatan politik manapun harus dijaga dan tidak boleh terjadi.

Dengan kemandirian dan kemerdekaan Jaksa Agung dari pengaruh atau tekanan apapun, ini bisa dicapai antara lain dengan pembatasan yang tegas dan konsisten dalam norma hukum melalui putusan MK. Putusan MK mempertegas bahwa seorang Jaksa Agung  tidak boleh dari pengurus partai politik, atau setidaknya telah lima tahun tidak lagi menjadi pengurus.

"Dengan demikian putusan MK ini memberikan landasan yang kuat agar ke depan Jaksa Agung dijabat oleh orang-orang berkualitas, berdedikasi, punya kapasitas dan kompetensi. Juga figur yang teruji dan track record bersih, serta punya pengalaman yang telah teruji melalui jenjang karirnya di kejaksaan," tegas Barita Simanjuntak.(Rls)

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index