Polda Riau Gerebek Sindikat Judi Online Beromset Rp18 Miliar di Dumai

Polda Riau Gerebek Sindikat Judi Online Beromset Rp18 Miliar di Dumai
Polda Riau Gerebek pembuatan ID judi online di Dumai (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan Polres Dumai berhasil mengungkap kasus judi online di Kota Dumai. Dalam operasi ini Polda Riau menggerebek sindikat pembuatan ID judi online Higgs Domino di dua lokasi, yaitu di Jalan Sukajadi dan Jalan Kelakap Kota Dumai, Rabu (28/2/2024).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, melalui keterangan tertulisnya mengatakan pengerebekan bermula dari laporan masyarakat. Hasilnya puluhan pelaku judi online berhasil ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi di Kota Dumai itu.
 

"Informasi dari masyarakat dan Tim Patroli Siber V di Kota Dumai pada Rabu, 28 Februari 2024, mengarah pada pengungkapan sindikat pembuatan ID judi online," kata Kombes Pol Nasriadi.
 

Sebanyak  32 orang beserta 342 unit PC rakitan yang digunakan untuk pembuatan ID judi online, diamankan. Berdasarkan penyelidikan, lima orang telah ditetapkan sebagai pelaku utama.

"Mereka dengan inisial RBR sebagai otak pelaku yang merupakan pemilik akun Facebook. Pelaku lainnya, B, M, RA, dan RP, memiliki peran masing-masing dalam menyediakan dana, tempat produksi, dan pengelolaan akun," terangnya.
 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
 

"Modus operandi para pelaku adalah membuat akun atau ID Higgs Domino Island yang langsung ditingkatkan ke level 6. Setelah itu, fitur permainan judi slot bisa diakses. Akun tersebut dijual seharga Rp5.000 satu ID, sehingga omset mencapai Rp18 miliar," jelas Nasriadi.
 

Polda Riau masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menemukan pelaku lain serta melacak aset yang dimiliki para tersangka.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index