Resahkan Masyarakat, Gakkum KLH Hentikan Pembakaran Sampah ilegal di Joglo

Resahkan Masyarakat, Gakkum KLH Hentikan Pembakaran Sampah ilegal  di Joglo
Pengawas Lingkungan  Hidup (PPLH) Gakkum KLHK menyegel pembakaran sampah ilegal TPS di Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat (foto: istimewa)

iniriau.com, JAKARTA - Pengawas Lingkungan  Hidup (PPLH) Gakkum KLHK menghentikan dan menyegel pembakaran sampah ilegal Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (29/2/2024).  Pasalnya keberadaan TPS itu meresahkan masyarakat karena juga melakukan pembakaran sampah ilegal.

Menurut Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Ardyanto Nugroho lahan tersebut merupakan milik PT WGS yang dikelola oleh oknum perseorangan. Dimana sampah yang dibuang ke TPS tersebut  berasal  dari warga RT 5, RT 11, RT 12 RW 06, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan deliniasi citra satelit total luas lahan + 1.700 m2 sedangkan yang digunakan untuk penumpukan sampah seluas + 300 m2. Jumlah sampah pada saat pemeriksaan + 20 m3 dengan rata-rata penarikan sampah sebanyak 2 (dua) gerobak setiap hari.

"Sampah yang tidak memiliki nilai ekonomis (residu) ditimbun dan dibakar. Penghentian kegiatan pengelolaan dan pembakaran sampah illegal oleh Pengawas KLHK, ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," ungkap Ardyanto Nugroho.

Masyarakat merasa terganggu oleh bau dan asap pembakaran serta mengganggu kesehatan masyarakat. Masih menurut Ardyanto Nugroho, selanjutkan akan disampaikan rekomendasi kepada Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Barat untuk menangani lokasi TPS ilegal tersebut.

“Suku DLH Kota Administrasi Jakarta Barat akan melakukan pembersihan sisa sampah di lokasi TPS Ilegal tersebut dan perlu menyediakan layanan pengangkutan sampah di lokasi Jl AMD RT 12 RW 06 Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat agar TPS Ilegal tidak beroperasi kembali,” tuturnya.

"Mengingat dampak pembakaran sampah illegal dapat mencemari udara dan gangguan Kesehatan 
masyarakat, maka kami meminta penanggung jawab pengelolaan sampah tidak melakukan pembakaran sampah secara langsung," imbuhnya.

Apabila kegiatan seperti ini masih berlangsung PPLH akanlakukan langkah tegas termasuk melakukan penegakan hukum pidana. Acaman hukuman bagi pembakar sampah ilegal sangat berat. Pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp.5 Milyar berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp.10 Milyar jika menyebabkan pencemaran lingkungan berdasarkan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Sekali lagi kami ingatkan kepada para penanggung jawab dan pelaku untuk menghentikan praktek praktek pembuangan dan pembakaran sampah secara illegal. Kami sudah diperintahkan Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Dr. Rasio Ridho Sani untuk mengambil tindak tegas termasuk mempidana penanggung jawab dan pelaku pembuangan dan pembakaran sampah secara illegal," tegas Ardyanto.

"Tindakan tegas harus dilakukan karena sangat mengganggu lingkungan hidup dan membahayakan kesehatan masyarakat. Kita harus melindungi Kesehatan dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tutup Ardyanto.**

Zulifni 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index