Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan 5 Kg Sabu

Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan 5 Kg Sabu
Polres Pelalawan ekspos kasus narkotika (foto: istimewa)

iniriau.com, PELALAWAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan psikotropika terbesar di Negeri Seiya Sekata. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba berhasil menangkap 5 tersangka, HB (47), MA (30), HGS (35), MT (35), MM (38) Rumbai Pesisir.

Dari tangan para tersangka petugas juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,123.76 gram. Kemudian psikotropika sebanyak 3.250 butir pil Happy Five (H5) seberat 897 gram.

Kapolres Pelalawan, AKBP, Suwinto saat ekspos kasus sabu Rabu, (28/2/2024) di Aula Teluk Meranti, Mapolres Pelalawan, Riau menyampaikan, bahwa semua barang bukti tersebut petugas sita dari tangan para pelaku.

"Ini merupakan prestasi, dengan pengungkapan terbesar yang diungkap Resnarkoba Polres Pelalawan yang diungkap di Pangkalan Kerinci dan dikembangkan di Kota Pekanbaru," ujar Kapolres. 

Dalam waktu yang sama Kasat Narkoba, Iptu Ferlanda Oktora menyampaikan bahwa, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Senin, (5/2/2024) sekitar pukul 05.00 Wib Tim Opsnal Narkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Ferlanda Oktora, melakukan penyelidikan dan mencurigai seseorang di Jalan Bhakti Praja Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat.

"Tim langsung melakukan penyergapan dan team berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama HB. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu," ujar Kasat.

Lanjut Kasat, ketika tim melakukan interogasi, HB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MA dan HGS yang beralamatkan di Kota Pekanbaru, Riau.

"Tim langsung melakukan pengembangan sekitar pukul 23.00 Wib di jalan Harapan Raya, Pekanbaru berhasil mengamankan MA dan didapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak tiga paket yang dibungkus plastik bening," jelasnya.

Selanjutnya, tepat pukul 23.30 Wib tim kembali melakukan pengembangan di Harapan Raya, Pekanbaru guna memburu pelaku HGS. Tak membutuhkan waktu lama, petugas berhasil mengamankan HGS.

"Dari pelaku HGS, tim berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak tiga paket yang dibungkus plastik bening, dan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone," jelasnya lagi.

Saat petugas mendapatkan handphone pelaku, tambah Kasat, tim mencurigai salah satu chat di handphone pelaku. Atas dasar itu, team kembali melakukan pengembangan.

"Pada Selasa, (6/2/2024) sekira pukul 16.00 Wib tepatnya di Jalan Kelapa Gading, Kota Pekanbaru. Tim berhasil mengamankan pelaku MM dan MT. Didapati barang bukti jenis sabu sebanyak empat paket plastik kemasan teh dan dua plastik bening serta 3.250 butir pil Happy Five (H5)," ungkap Kasat.

Ketika di interogasi, pelaku mengakui mendapatkan narkotika dan Psikotropika tersebut dari Sdr KH (DPO). Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index