Kejati Maluku Tangkap Paksa Kontraktor Pembangunan Pasar Langgur

Kejati Maluku Tangkap Paksa Kontraktor Pembangunan Pasar Langgur
Tersangka korupsi pembangunan Pasar Langgur Maluku (foto: istimewa)

iniriau.com, MALUKU - Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Sofyan Saleh, S.H (Kasi Penyidikan) dan  Rozali Afifudin, S.H.,M.H (Kasi Penuntutan) berhasil melakukan penangkapan  terhadapTB di Bandara Pattimura Ambon.  TB adalah Direktur PT. Fajar Baru Gemilang yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur tahun 2015-2018.

Menurut Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H, TB sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak  pidana korupsi dalam pekerjaan tersebut bersama-sama dengan DF selaku PPK dan RT selaku konsultan pengawas. Namun setelah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka, TB tidak mengindahkan surat panggilan penyidik sehingga yang bersangkutan akhirnya ditangkap oleh tim penyidik Rabu (28/2/2024).

"TB ditangkap hari ini ketika melalukan perjalanan dari Dobo menggunakan Pesawat Wings Air hendak menuju ke Denpasar dan transit di Bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 12.30 WIT. Tim Penyidik yang sebelumnya telah mengetahui rencana keberangkatan TB kemudian melalukan pengintaian di Bandara Pattimura dan berhasil menangkap yang bersangkutan ketika turun dari pesawat," terang Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H.

Setelah ditangkap maka TB langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku menggunakan mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik langsung melakukan penahanan.

"TB akan ditahan di Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung hari ini tgl 28 Februari 2024," ungkap Aizit.

Untuk diketahui, pembangunan pasar Langgur dilakukan selama empat tahun. Dimana  tahun 2015 sebesar Rp12,4 miliar. Tahun 2016 sebesar Rp3,2 miliar, tahun 2017 sebesar Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar, serta tahun 2018 sebesar Rp2,5 miliar.  dan dalam pekerjaan tersebut diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.582.762.109. 96.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index