iniriau.com, PEKANBARU - Diduga melakukan penganiayaan pada anak di bawah umur seorang pria inisial MI (19) diamankan Tim Opsnal Kepolisian Sektor Tenayan Raya, Sabtu (17/2/2024). Dimana aksi pengeroyokan tersebut pelaku dibantu oleh orang tua sendiri inisial Z.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino. Menurutnya penganiayaan itu terjadi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya.
"Betul pelaku pengeroyokan pada anak dibawah umur. Pelaku berinisial MI alias Iqbal. Selain Iqbal kita tetapkan orang tuanya Z sebagai DPO karena turut serta melakukan pengeroyokan," kata Dodi Vivino, Rabu (28/2/2024).
Iptu Dodi menerangkan, sebelum kejadian korban berangkat dari rumahnya menuju ke rumah temannya untuk mengajak bermain futsal. Sedang dalam perjalanan, korban berpapasan dengan pelaku.
"Pada saat berhenti, pelaku turun lalu memukul kepala temannya korban. Selanjutnya menerima perlakuan itu, korban kemudian melarikan diri ke arah pasar malam dengan meninggalkan sepeda motornya," ungkap Dodi.
Saat kembali, korban mendapati motornya sudah tidak ada di lokasi semula. Oleh sebab itu korban pulang dengan berjalan kaki.
"Di perjalanan, korban bertemu lagi dengan pelaku dan ayahnya. Saat itu korban meminta bantuan kepada ayah pelaku Z. Namun ayah pelaku memegang kedua tangan korban dan pelaku langsung memukul kepala dan wajahnya," tutur Iptu Dodi Vivino.
Tak hanya itu, orang tua pelaku ikut serta memukul korban dan dibawa ke sebuah bengkel.
"Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut orang tua korban membuat laporan kepolisian di Mapolsek Tenayan Raya. Berdasarkan laporan kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MI di rumahnya. Sementara Z dalam pengejaran (DPO)," pungkas Dodi Vivino.
Pelaku dijerat Pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.**