Tiga Tersangka Pencurian Tiang Lampu Pemkab Rohul Diringkus Polisi

Tiga Tersangka Pencurian Tiang Lampu Pemkab Rohul Diringkus Polisi
Ilustrasi -net

iniriau.com, ROHUL - Tiga  pria terduga pelaku  pencurian tiang lampu milik Pemerintah Kabupaten Rohul diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul). Ketiga pria yang diamankan adalah S, JS, dan H. Pelaku S ditangkap pada Rabu (21/2/2024) di Tulang Gajah, sementara JS dan H ditangkap di Simpang Tangun, Rohul.

Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais penangkapan ketiganya berawal dari laporan dari Dinas Perhubungan Rohul mengenai hilangnya tiang lampu di Jalan Lingkar, Dusun Kampung Baru, Kecamatan Rambah, Rohul.

"Akibat kejadian tersebut, sebanyak 31 tiang lampu milik Pemda diduga dicuri, dan kerugian negara mencapai Rp 465.000.000," terang AKP Raja Kosmos, Kamis (22/2/2024) malam.

AKP Raja mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan yang berhasil mengamankan ketiga pelaku.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kita akhirnya berhasil mengamankan S yang diduga sebagai penadah barang hasil curian berupa besi tiang lampu,” tegasnya.

Setelah mengamankan S, Tim Resmob melakukan interogasi dan penggeledahan di sekitar rumah S. Hasilnya, ditemukan satu keping besi warna putih yang merupakan bagian dari besi tiang lampu yang telah dicuri di wilayah Pemda Rohul.

“S mengaku bahwa besi tiang lampu tersebut diantar oleh saudara DK, JS, H, At, dan IL untuk dijual kepadanya. Berdasarkan keterangan S, kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JS dan H.

JS dan H merupakan residivis dan sudah dua kali masuk penjara. Ketiganya dijerat dengan Pasal 480 Jo Pasal 363 ayat (1) ke 4e.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index