iniriau.com,DUMAI - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H., diwakili oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos M. M Simaremare, S.H., M.Hum mendampingi Direktur Direktur B Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ricardo Sitinjak, S.H., M.H.ke Kejaksaan Negeri Dumai.
Rombongan Tim Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia tiba dikantor Kejaksaan Negeri Dumai, Kota Dumai, Provinsi Riau Rabu (21/2/2024) Sekitar pukul 09.00 Wib. Menurut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH, kunjungan kerja ini untuk Monitoring & Evaluasi (Monev).
"Direktur Direktur B Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkunjung ke Kejaksaan Negeri Dumai untuk Monitoring & Evaluasi (Monev)," terang Bambang Heripurwanto.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li menyampaikan ucapan selamat datang di Kejaksaan Negeri Dumai kepada Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan (Dir B) Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ricardo Sitinjak, S.H., M.H bersama Tim Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kedatangan mereka dalam rangka melakukan kegiatan Monitoring & Evaluasi (Monev) serta Kunjungan Kerja di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Dumai.
Sementara Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan (Dir B) Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ricardo Sitinjak, S.H., M.H menyampaikan bahwa kedatangan Tim Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan kegiatan Monitoring & Evaluasi (Monev) serta Kunjungan Kerja ke Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Dumai.
Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan (Dir B) Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ricardo Sitinjak, S.H., M.H menjelaskan tentang pengawasan aliran kepercayaan dalam masyarakat.
" Ini tertuang dalam pasal 30 ayat (3) huruf d dan e UU No 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yakni dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan, pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara. Kemudian pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama," jelas Ricardo Sitinjak.
Selanjutnya rombongan JAMINTEL Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengunjungi Posko Perwakilan Kejaksaan Negeri Dumai di Pelabuhan Kota Dumai.**