Polsek Senapelan Gulung Komplotan Curat Spesialis Pagar Besi

Polsek Senapelan Gulung Komplotan Curat Spesialis Pagar Besi
Empat pelaku Curat pagar besi di Senapelan (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Empat orang komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis pagar besi diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan. Mereka ditangkap setelah melakukan aksi sebanyak delapan kali   di salah satu rumah yang berada di Jalan Melur, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.

Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang keempat pelaku berinisial WA (21), MS (20), MF (18) serta SH (16). Mereka diamankan petugas saat berada disalah satu warnet di Jalan H Guru Sulaiman, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Jumat (26/01/2024) siang lalu, sekitar 11.30 Wib.

“Ke empat pelaku Curat ini kita amankan usai beraksi mencuri pagar besi rumah korban bernama Zulfari yang berada di Jalan Melur, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, pada Kamis (25/01/2024) siang lalu, sekitar pukul 15.30 Wib,” kata Kapolsek Senapelan, Selasa (20/02/2024).

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban mengecek rumah milik orang tuanya yang kondisi sedang kosong kurang lebih selama tiga bulan. Setibanya di rumah tersebut korban melihat kondisi ornamen besi pagar yang sebelumnya terpasang pada pagar besi didepan halaman rumah sudah banyak yang hilang.

" Saat dicek rekaman CCTV yang ada dirumah tersebut terlihat empat orang tak dikenal mengambil ornamen pagar besi pagar. Mereka merusak menggunakan kayu sehinga ornamen besi dapat lepas dari kedudukannya dan perbuatan tersebut dilakukan berulang," terang Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.30 juta dan melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut. Dari laporan korban  Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku keesokan harinya saat berada di salah satu warnet di jalan H Guru Sulaiman.

“Pelaku mengaku telah mencuri pagar besi milik korban sebanyak delapan kali, namun pengakuan tersebut masih kita dalami,” kata Kapolsek.

Sementara, barang hasil kejahatan telah dijual oleh para pelaku ke tempat penampungan barang bekas yang berada di Jalan Riau Ujung, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.

“Semua barang hasil curian telah dijual oleh para pelaku ke tempat penampungan barang bekas dan uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kompol Noak.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index