Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Kepau Jaya, Sita 13,20 Gram Sabu

Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Kepau Jaya, Sita 13,20 Gram Sabu
BL bandar sabu ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir (foto: istimewa)

iniriau.com,KAMPAR - Hasil pengembangan dari penangkapan SI (40) di Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil menangkap BL (40) di Desa Kapau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Senin (19/2/2024) sekitar pukul 00.00 Wib.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri dari pengembangan penangkapan SI, diketahui bahwa pelaku BL lah yang memasok barang haram tersebut kepada SI.

"Kemudian pelaku kita kejar dan berhasil diamankan di rumahnya, dari hasil penangkapan pelaku berhasil kita amankan Narkoba jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 13.20 Gram," terang AKP Elva Hendri.

Awalnya, unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir melakukan penangkapan terhadap SI yang mana pada saat itu ditemukan satu paket narkoba jenis sabu di Desa Mentulik.

"Kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap asal barang bukti sabu yang di temukan tersebut. Lalu pelaku BL berhasil kita tangkap di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu," ujarnya.

Setelah ditangkap pelaku langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat. Tim menemukan bungkusan satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

"Kemudian satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening,  unit Handphone, satu dompet kecil warna hitam, kaca pirek, dua ball plastik bening," terangnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan proses lebih Lanjut. "Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang- RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Elva.**

R Hakim

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index