Kepala Korban Dipegang, Seorang Kakek di Kuansing Cabuli Bocah di Warung

Kepala Korban Dipegang, Seorang Kakek di Kuansing Cabuli Bocah di Warung
Ilustrasi -net

iniriau.com, KUANSING - Seorang pria tua inisial A, umur 70 tahun, di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi diamankan Satreskrim Polres Kuansing, pada Jumat (16/2/2024). Tersangka A diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, penangkapan terhadap pelaku warga asal Tanah Datar Sumatera Barat itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari orang tua korban SI (40),” ujarnya, Minggu (18/2/2024).

Peristiwa itu bermula saat korban sedang menjaga warung, dan datang seorang laki-laki membeli rokok sebanyak 5 batang. Setelah itu pergi meninggalkan warung dan tidak lama kemudian laki-laki tersebut datang kembali menjumpai korban dengan alasan menanyakan perihal sekolah dan pekerjaan rumah.

Setelah itu, terduga pelaku kembali mendatangi korban dan memegang kepala bagian atas korban. setelah itu diduga tersangka mengarahkan tangannya dan mencolek ke arah payudara korban.

“Atas kejadian tersebut korban memberitahukan kepada orangtuanya dan merasa tidak senang, lalu pelapor melaporkannya ke Polres kuansing,” terang AKP Linter.

Dia menyampaikan, selain tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang  tindak pidana kekerasan seksual.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index