UPTD Pelabuhan Parit 21 Tembilahan Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Warga

UPTD Pelabuhan Parit 21 Tembilahan Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Warga
Dishub Inhil bentuk UPTD Pelabuhan Parit 21 Tembilahan (foto: istimewa)

iniriau.com,PEKANBARU - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelabuhan Parit 21 resmi terbentuk. UPTD baru ini nantinya berfungsi sebagai penyelenggara pelabuhan daerah transportasi sungai dan penyeberangan.

Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Herman sudah membubuhkan tandatangannya atas pembentukan UPTD Pelabuhan Parit 21 tersebut melalui  Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2024  tanggal 7 Februari 2024.

"Dengan ditanda tanganinya Peraturan Bupati tersebut maka resmilah terbentuk UPTD Penyelenggara Pelabuhan Daerah Transportasi Sungai dan Penyeberangan Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir," kata Kepala Dinas Perhubungan Inhil, Indrawansyah Sarkowi Jumat (16/2/24).

Perbup pembentukan UPTD baru ini sekaligus menganulir atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 56 Tahun 2017 tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada perangkat daerah di lingkungan Pemkab Inhil.

Kadishub Inhil sendiri sudah menunjuk Abdul Aziz sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Pelabuhan Parit 21. Kemudian Harimansyah sebagai Kepala Tata Usaha UPTD.

Pejabat yang ditunjuk diharapkan mampu  menyiapkan transportasi sungai dan penyeberangan untuk mengkoneksikan wilayah Inhil yang terdiri dari daerah perairan.

"Pejabat yang ditunjuk segera berkordinasi dengan para pihak untuk persiapan pengoperasian pelabuhan," harap Kadishub Inhil.

Lebih lanjut Indrawansyah berharap, hadirnya UPTD Pelabuhan Parit 21 ini nantinya bisa menjadi penggerak perekonomian warga. Sehingga keberadaan UPTD ini bisa memberi dampak positif secara ekonomi.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index