iniriau.com,MERANTI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 005 Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur. Rekomendasi karena ditemukannya pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) setempat.
Syamsurizal, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, mengungkapkan bahwa PSU disarankan khusus untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden. Temuan pelanggaran terjadi ketika seorang pemilih di TPS 005 menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali untuk kertas suara calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Rekomendasi PSU ini khusus untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Syamsurizal, Kamis (15/2/2024) sore.
Temuan tersebut saat proses rekapitulasi suara berlangsung. Petugas menemukan jumlah surat suara tercoblos untuk calon Presiden dan Wakil Presiden lebih dari jumlah pemilih yang hadir dan menyalurkan hak pilihnya.
"Total jumlah pemilih yang hadir dan memilih sebanyak 179 orang, sedangkan jumlah surat suara di kotak suara sebanyak 180. Jadi ada kelebihan satu surat suara sudah dicoblos," jelas Syamsurizal.
Laporan tentang pelanggaran ini kemudian disampaikan oleh Panwascam Tebingtinggi Timur ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tindak lanjut. Proses PSU telah diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan waktu pelaksanaan PSU paling lambat 14 hari setelah rekomendasi disampaikan.
Pelaksanaan PSU didasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2024. Dalam peraturan ini dimungkinkan PSU jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS atau TPS yang berbeda.**