iniriau.com,Kampar - AD (23) Pemuda asal Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar ditangkap Satnarkoba Polres Kampar. Selain tersangka AD Polres Kampar juga mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 110.20 gram Senin (5/2/2024) sekitar pukul 18.30 Wib.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Dusun II Desa Tanjung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
"Barang bukti yang berhasil diamankan ada sebanyak 41 paket sabu-sabu siap pakai yang dibungkus plastik bening dengan Bruto 110.20 gram, satu unit HP, satu tas, dan satu bungkus camilan tango. Kemudian satu dompet coklat, satu dompet warna pink, satu kaleng, satu ball plastik klip, satu plastik putih pembungkus kaca pirex dan uang tunai sebesar Rp. 250 ribu rupiah," terang AKP Aprinaldi, Kamis (15/2/2024)
Penangkapan itu menurut AKP Aprinaldi berawal, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa ada terduga pelaku bandar narkoba yang meresahkan masyarakat.
"Berkat informasi itu, tim langsung melacak kebenarannya, ternyata pelaku saat itu berada di rumahnya dan langsung kita tangkap," ungkapnya.
Selanjutnya setelah berhasil ditangkap dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, dari penggeledahan ditemukan sebanyak 41 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Barang haram itu sebanyak 40 paket dikubur di belakang rumahnya dan paket dimasukkan ke dalam tas sandang merk Leshajia warna hitam serta sisanya ditemukan di dalam kamar pelaku.
"Saat diintrogasi pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari RI (DPO) dengan sistim buang di daerah jalan Arengka Kota Pekanbaru," ucapnya sembari menjelaskan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kampar.**
R Hakim