iniriau.com, PEKANBARU - Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, SH melakukan inspeksi umum dan khusus ke Kejaksaan Negeri Pelalawan,Selasa (13/2/2024). Kedatangan Aswas Kejati Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) disambut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H beserta para Kasi dan Kasubagbin, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH. Menurutnya Aswas Kejati Riau Ayu Agung dalam sambutannya mengatakan dalam tertib administrasi harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan prosedur atau SOP (Standard Operasional Prosedur), jangan abai terhadap tiga hal dalam mewujudkan tertib administrasi, ketiga hal tersebut adalah kewenangan, dan harus sesuai dengan SOP.
"Pada kesempatan itu Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) mengingatkan agar selalu tertib administrasi, profesional dan tetap berpedoman kepada peraturan yang berlaku guna mencegah penurunan kualitas kinerja dan penyalahgunaan wewenang," ujar Bambang Heripurwanto.
Diakhir pengarahan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) menekankan Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk tetap menjaga integritas serta dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Sementara menyampaikan bahwa kedatangan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) beserta rombongan dapat menjadikan semangat bagi pegawai Kejaksaan Negeri Pelalawan. Agar dapat memantapkan diri dalam menjalankan tugasnya.
Inspeksi Umum dan Inspeksi Khusus Tahun 2024 ini sebagai acuan bagi Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk melaksanakan tugas dan fungsi dari masing-masing bidang secara profesional dan mengarah pada ketentuan peraturan dan SOP yang berlaku. Serta dapat meningkatkan SDM (Sumber Daya Manusia) secara teknis maupun akademis.
“Inspeksi Umum dan Inspeksi Khusus Tahun 2024 ini sebagai acuan bagi Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk melaksanakan tugas dan fungsi dari masing-masing bidang secara profesional dan mengarah pada ketentuan peraturan dan SOP yang berlaku, serta dapat meningkatkan SDM secara teknis maupun akademis,” tutup Kajari Pelalawan.**