iniriau.com, PEKANBARU - Memasuki masa tenang, Kepolisian Daerah (Polda) Riau mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024. Dalam penertiban ini Polda melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Provinsi Riau.
Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Riau, dipimpin oleh Aiptu Deddy Chandra dan David B Marbun, bersinergi dengan Satpol PP Riau. Koordinasi ini disambut baik oleh Kabid Penegakan dan Pengawasan Perda Satpol PP Riau, Fanloven, beserta tim PPNS Satpol PP Riau.
Razia APK ini dilandaskan pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Fanloven menegaskan bahwa razia ini bertujuan untuk membersihkan APK yang masih terpasang di tempat-tempat terlarang, seperti jalan protokol, taman, dan fasilitas umum lainnya.
"Meskipun pembersihan APK merupakan tanggung jawab Parpol Peserta Pemilu, Satpol PP Prov Riau akan membantu Bawaslu Provinsi Riau dalam menertibkannya," jelas Fanloven, Senin (12/2).
Ia pun mengimbau kepada seluruh partai politik dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menyukseskan pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024.
Sinergi ini terlihat jelas saat petugas gabungan menyisir berbagai lokasi di Kota Pekanbaru untuk mencari APK yang masih terpasang. Hasilnya, ratusan APK dari berbagai partai politik berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Riau untuk ditertibkan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak memasang APK di tempat-tempat terlarang dan segera membersihkan APK yang telah terpasang.
Aiptu Deddy Chandra mengungkapkan harapannya bahwa koordinasi ini dapat memperkuat kerja sama antara Polda Riau dan Satpol PP dalam menciptakan suasana yang sejuk dalam Pemilu 2024."
"Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu 2024," ujar Aiptu Deddy.
Razia APK ini menjadi bukti nyata komitmen Polda dan Satpol PP Riau dalam menjaga ketertiban dan kelancaran Pemilu 2024. Sinergi dan kerjasama ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan tenang dan damai.**