Modus Pinjam, Pria di Pekanbaru Jual Motor Tetangga untuk Foya-foya

Modus Pinjam, Pria di Pekanbaru Jual Motor Tetangga untuk Foya-foya
Tersangka penggelapan sepeda motor AA diringkus Polsek Tenayan Raya (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pria berinisial AA alias Azis (33) warga Jalan Singgalang ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. AA ditangkap karena nekat menggelapkan sepeda motor tetangganya sendiri, pada Kamis (25/01/2024) siang lalu, sekitar pukul 14.00 Wib, untuk berfoya-foya.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, tersangka AA  ditangkap ketika berada di Jalan Kesadaran Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Rabu (7/2/2024). Peristiwa penggelapan itu terjadi pada  Kamis 25 Januari 2024 lalu. Pelaku saat itu meminjam motor korban, lalu membawanya kabur.

"Modus pelaku meminjam motor, namun setelah dipinjamkan malah tidak dikembalikan dan membawa kabur motor itu. Setelah itu pelaku menjual motor tersebut dan uangnya digunakan untuk foya-foya," kata Dodi.
 

Akibatnya, korban menderita kerugian Rp30 juta dan membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Dodi.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index