iniriau.com,SIAK - Polsek Minas Polres Siak dua pria terduga tindak pidana pencabulan di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau. Mereka adalah RSH (27) dan RS (21).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI menerangkan, dua pelaku pencabulan itu ditangkap di dua tempat yang berbeda. RSH sendiri diamankan Polisi pada (16/01/2024) dengan korbannya inisial M (16). Sementara pelaku inisial RS diamankan Polisi pada (03/02/2024) dengan korbannya inisial L (14).
Pelaku RSH diketahui membawa kabur korbannya berinisial M dari Minas, dan menyetubuhi pada Selasa (15/01/2024). Kepada Polisi Ia pun mengakui perbuatannya.
Sedangkan RS, Ia diduga menyetubuhi L yang masih berusia 14 tahun itu di dalam rumahnya sekitar Juli 2023 lalu. Perbuatan cabul itu terkuak dari pengakuan L, bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan RS.
“Bahkan saat kejadian L sempat tidak pulang ke rumahnya hingga orang tua L sempat mencari keberadaan L di sejumlah lokasi di Kecamatan Minas,” jelas Kompol Wan.
Dijelaskan Kompol Wan, orang tua L baru mengetahui kebenaran jika ia telah disetubuhi RS sekitar Juli 2023 lalu. Hal ini dikarenakan L baru mau jujur mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh RS.
Merasa tidak terima dengan kejadian yang menimpa M dan L, kedua orang tua korban pun kompak melaporkan masing-masing pelaku kepada Polsek Minas.
“Hingga akhirnya RS diringkus Polisi pada (03/02/2024),” jelasnya.
Dengan adanya kejadian ini Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH berpesan agar sesibuk apapun para orang tua harus tetap mengawasi aktivitas anak-anak yang masih dibawah umur, khususnya wanita. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.**