Kakek di Inhil Sodomi Bocah 8 Tahun, Modusnya Nonton Tiktok Bareng

Kakek di Inhil Sodomi Bocah 8 Tahun, Modusnya Nonton Tiktok Bareng
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Iniriau.com, INHIL - Seorang pria tua di Inhil diamankan Polsek Kemuning, Polres Inhil atas tindak pencabulan pada anak di bawah umur, Jumat (2/2/2024). Pria inisial AS (60) itu melakukan aksinya dengan merayu korban menonton Tiktok di rumahnya.

Menurut Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, SIK. MIK, melalui Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono aksi pencabulan pada korban dilakukan tersangka sebanyak tiga kali berturut-turut.

"Tersangka menjemput  korban dirumahnya, kemudian dengan sepeda motor jenis Vega pelaku membawa korban ke rumahnya dengan modus untuk melihat video tiktok. Disana  tersangka melakukan pencabulan pada korban yang merupakan anak laki-laki berusia 8 tahun,"ujar  Kompol Teguh Wiyono, Rabu (07/24).

Perbuatan cabul pelaku diketahui Jumat tanggal, 02 Februari 2024. Korban menangis saat diantar pulang oleh tersangka. Korban mengeluh kesakitan dibagian bokongnya.

"Jadi setelah korban ini diantar pulang oleh tersangka, korban ini menangis dan mengeluh dibagian bokongnya sakit. Karena merasa curiga orang tua korban bertanya kepada korban apa yang di alaminya, lalu korban pun menceritakan semua kejadian tersebut kepada orang tuanya bahwa korban ini sudah dicabuli oleh tersangka," terang Kapolsek.

Atas dasar dari laporan orang tua korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku di amankan. Dan pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam.

"Setelah menerima laporan tersebut, saya langsung memerintahkan kanit reskrim untuk menangkap pelaku. Dan alhamdulilah atas respon cepat kita, kurang dari 24 Jam pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan". tuturnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kemuning guna menjalani proses lebih lanjut.

"Tersangka terancam pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 Ayat (1)  Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 15 tahun," tutupnya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index